Jakarta- Kuasa hukum Jon Mathias menegaskan dirinya masih tercatat sebagai penasihat hukum Ammar Zoni dalam perkara narkotika yang menjerat sang aktor. Hal itu disampaikan Jon saat menggelar konferensi pers bersama keluarga Ammar di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam keterangannya, Jon membantah isu yang menyebut dirinya telah dicabut sebagai kuasa hukum Ammar. Ia bahkan menunjukkan surat pernyataan tertanggal 6 Mei 2026 yang disebut ditandatangani Ammar, berisi penegasan bahwa tidak ada pencabutan kuasa terhadap dirinya dan tim.
“Sejak menerima kuasa dari Amar sampai sekarang belum ada pencabutan resmi. Jadi isu yang mengatakan saya dicabut itu tidak benar,” ujar Jon Mathias.
John menjelaskan, dirinya bersama tim telah mendampingi Ammar sejak 2017 dan secara resmi masih terdaftar sebagai penasihat hukum di pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan. Namun, ia mengaku memilih tidak ikut bergabung dalam langkah Peninjauan Kembali (PK) yang kini ditempuh kuasa hukum baru Ammar karena memiliki perbedaan pandangan strategi hukum.
Menurut Jon, pengajuan PK dalam waktu cepat dinilai memiliki peluang kecil untuk dikabulkan. Ia memperkirakan kemungkinan keberhasilannya hanya sekitar 10 persen apabila belum ditemukan novum atau bukti baru yang kuat.
“Saya bukan mengkritik PK, tapi menurut pengalaman saya terlalu cepat diajukan kalau belum ada novum yang benar-benar kuat,” katanya.
Jon juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan baik dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena Ammar masih berstatus warga binaan. Ia menilai langkah hukum yang terlalu agresif terhadap pihak pemasyarakatan justru dikhawatirkan dapat memengaruhi proses asesmen status “high risk” Ammar.
Ia menegaskan selama mendampingi Ammar, pihak lapas dan Ditjen Pemasyarakatan dinilai telah memberikan pelayanan yang baik, termasuk memfasilitasi kehadiran Ammar dalam persidangan secara offline saat masih menjalani masa penahanan di Nusakambangan.
Sementara itu, adik Ammar, Aditya Zoni, mengatakan keluarga kini menunjuk Jon Mathias untuk fokus mengawal langkah hukum lain di luar PK, termasuk mendorong pengembangan kasus narkotika yang menjerat kakaknya.
“Keluarga ingin kasus ini dikembangkan karena Bang Amar selama ini seolah-olah dicap bandar. Padahal dalam putusan tidak disebut sebagai bandar,” ujar Aditya.
Jon Mathias juga menyebut pihak keluarga berencana meminta Mabes Polri menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk memburu sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus itu.
Di sisi lain, Aditya mengungkapkan kondisi psikologis Ammar setelah kembali dipindahkan ke Nusakambangan. Menurutnya, sang kakak mengalami trauma karena kondisi di lapas dengan pengamanan tinggi tersebut.
“Dia bilang tidurnya tidak nyaman, keluar melihat matahari juga terbatas. Saya lihat memang dia takut kembali ke sana,” kata Aditya.
Meski begitu, keluarga memastikan tetap solid mendukung Ammar menjalani proses hukum dan berharap asesmen status keamanan Ammar dapat segera diturunkan agar nantinya bisa dipindahkan kembali ke lapas di Jakarta.