JAKARTA – Sidang pembacaan putusan kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Kamis (23/4). Dalam persidangan, majelis hakim memaparkan secara rinci pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis.
Hakim anggota mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ditemukan di area yang berkaitan dengan terdakwa enam. Meski sempat dibantah, majelis menilai terdapat bukti kuat yang mengaitkan kepemilikan dan penguasaan barang tersebut dengan terdakwa.
Keterangan saksi kunci, Sudrajat Fajar Nusantara Satria, menjadi salah satu pertimbangan penting. Ia menyebut bahwa terdakwa enam memiliki peran dalam penyimpanan hingga distribusi narkotika, termasuk menerima pesanan dan mengatur pengantaran.
“Majelis memperoleh petunjuk bahwa terdakwa enam memiliki akses paling dominan terhadap lokasi ditemukannya barang bukti,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain itu, bukti lain seperti rekaman video penggeledahan, percakapan WhatsApp, serta surat pernyataan para terdakwa yang mengakui keterlibatan mereka turut memperkuat konstruksi perkara. Dalam percakapan digital, terdakwa disebut meminta perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Majelis juga mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan, namun dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Perbedaan keterangan antar saksi menjadi alasan hakim untuk lebih mengedepankan bukti yang dinilai konsisten dan saling menguatkan.
Dalam aspek hukum, majelis menilai para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menegaskan bahwa unsur “tanpa hak” dan “melawan hukum” telah terpenuhi, mengingat para terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan narkotika, yang secara hukum hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis dan penelitian.
“Perbuatan para terdakwa menunjukkan adanya kerja sama dan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegas majelis hakim.
Meski sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis menilai tuntutan pidana yang diajukan tergolong terlalu berat. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan disesuaikan dengan pertimbangan keadilan serta kondisi masing-masing terdakwa.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan figur publik seperti Ammar Zoni, serta kompleksitas jaringan peredaran narkotika yang terungkap selama proses persidangan. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas kejahatan narkotika di Indonesia.