JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara pidana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4), dengan menghadirkan enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda utama pembacaan amar putusan serta pertimbangan hukum.
Sidang diawali dengan pemeriksaan kondisi para terdakwa. Satu per satu terdakwa ditanya mengenai kesehatannya, dan seluruhnya menyatakan dalam kondisi baik sehingga persidangan dapat dilanjutkan.
Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa berkas putusan perkara tersebut cukup tebal, mencapai ratusan halaman. Atas persetujuan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, pembacaan difokuskan pada pokok-pokok perkara dan pertimbangan hukum tanpa membacakan seluruh isi dokumen secara lengkap.
“Putusan ini terdiri dari sekitar 180 halaman. Dengan persetujuan para pihak, kami akan membacakan bagian pokok dan pertimbangannya saja,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam perkara dengan nomor register yang dibacakan di persidangan, disebutkan identitas para terdakwa, di antaranya Asep bin Sarifin, Adi Raso bin Ari, Andi Mualim alias Po, Adik Candra Maulana, Muhammad, serta Ammar Zoni. Sebagian terdakwa diketahui menjalani penahanan sejak akhir 2025 dengan beberapa kali perpanjangan oleh pengadilan.
Majelis hakim juga memaparkan bahwa proses persidangan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, hingga pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum. Puluhan saksi telah dihadirkan di persidangan, termasuk saksi dari pihak penuntut umum maupun saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diperiksa, termasuk hasil uji laboratorium kriminalistik yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Hakim menegaskan bahwa perkara ini tetap diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku sebelumnya, mengingat proses telah dimulai sebelum berlakunya perubahan undang-undang terbaru pada 2026.
“Perkara ini tetap diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang lama, karena prosesnya sudah berjalan sejak 2025,” jelas majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta bukti tertulis telah menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat hingga selesai pembacaan putusan. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik seperti Ammar Zoni serta sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.