JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Jon Mathias, membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4), dengan menegaskan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap Muhammad Amar Akbar.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
“Penuntutan tersebut terlalu berat dan tidak berdasar, karena proses hukum sejak awal telah cacat secara prosedural,” ujar Jon Mathias di hadapan majelis hakim.
BAP Dinilai Tidak Sah
Kuasa hukum menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 KUHAP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa tersangka dengan ancaman pidana berat wajib didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan.
Menurut tim pembela, pendampingan hukum tidak dilakukan secara aktif. Penasihat hukum disebut hanya menunggu di luar ruangan dan tidak berinteraksi dengan terdakwa selama pemeriksaan berlangsung.
“BAP ditandatangani tanpa dibacakan dan tanpa konfirmasi kepada terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip hukum acara pidana,” tegasnya.
Dugaan Tekanan dan Intimidasi
Selain itu, terdakwa juga mencabut seluruh keterangan dalam BAP di persidangan. Pencabutan dilakukan dengan alasan adanya tekanan, intimidasi verbal, hingga dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik.
Kuasa hukum mengutip ketentuan dalam KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.
Prosedur Penggeledahan Dipersoalkan
Tim pembela juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak sah. Dalam persidangan terungkap bahwa penggeledahan dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan dan tanpa kehadiran saksi independen.
“Tidak ada berita acara resmi, tidak ada saksi, bahkan dilakukan oleh petugas yang bukan penyidik. Ini melanggar aturan dan membuat barang bukti tidak sah,” ungkapnya.
Status Terdakwa dan Dugaan Pelanggaran HAM
Kuasa hukum turut menilai adanya pelanggaran hak asasi manusia karena terdakwa diperlakukan sebagai narapidana berisiko tinggi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Terdakwa Disebut Hanya Pengguna
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika, bukan pengedar. Hal ini didasarkan pada tidak adanya bukti transaksi, tidak adanya saksi pembeli, serta jumlah barang bukti yang relatif kecil.
Mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menekankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
“Seharusnya terdakwa mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara yang berat,” kata kuasa hukum.
Minta Hakim Objektif
Menutup dupliknya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil.