JAKARTA – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Dalam pembelaannya, tim hukum secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik sebelumnya.
Mengawali pembacaan duplik, Jon Mathias menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya, serta menilai tuntutan jaksa tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat secara hukum.
“Seluruh unsur yang didalilkan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin penting. Salah satunya terkait fakta keberadaan terdakwa saat penemuan barang bukti. Mereka menilai keterangan saksi tidak konsisten, bahkan ada yang mengaku tidak ingat apakah terdakwa berada di kamar saat penggeledahan dilakukan.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa barang bukti narkotika tidak ditemukan melekat pada diri terdakwa. Barang tersebut disebut berada di area yang dapat diakses oleh penghuni lain, sehingga tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan Ammar Zoni.
Tim hukum juga menyinggung adanya pihak lain yang dinilai lebih relevan terkait keberadaan narkotika di lokasi tersebut. Namun, menurut mereka, pihak tersebut tidak diproses secara hukum tanpa alasan yang jelas.
Kejanggalan lain yang diangkat adalah proses penggeledahan. Disebutkan bahwa pada penggeledahan pertama tidak ditemukan barang bukti, sementara narkotika baru muncul pada penggeledahan berikutnya saat terdakwa sudah tidak berada di tempat. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak dihadirkannya rekaman CCTV yang dinilai krusial untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh. Mereka menilai absennya bukti tersebut melemahkan konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa.
Dalam aspek pembuktian, tim kuasa hukum menyebut jaksa terlalu bergantung pada keterangan yang telah dicabut terdakwa serta kesaksian yang dinilai tidak konsisten. Bahkan, bukti percakapan elektronik disebut diperoleh tanpa izin sah, sehingga dianggap melanggar hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Terkait unsur berat narkotika, kuasa hukum menegaskan bahwa jumlah sabu yang ditemukan berada di bawah ambang batas 5 gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, unsur pemberat dalam dakwaan dinilai tidak terpenuhi.
Melalui duplik ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.