JAKARTA – Sidang lanjutan pembacaan putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4), memasuki tahap pembacaan pertimbangan hukum oleh hakim anggota terhadap para terdakwa, termasuk Ammar Zoni.
Dalam persidangan, hakim anggota memaparkan bahwa sejumlah keterangan ahli telah dipertimbangkan dalam putusan. Di antaranya keterangan dari Dr. Andes Dindir Sudirman dan dr. Dricha Naingolan, yang seluruhnya tercantum lengkap dalam berkas putusan dan tidak dibacakan kembali di ruang sidang.
Selain itu, majelis hakim juga mencatat adanya tambahan surat dari terdakwa serta keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan selama proses persidangan, termasuk saksi FM Sanggara dan Arif Budianto. Seluruh alat bukti, baik keterangan saksi maupun barang bukti, dinyatakan telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
“Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang terungkap, para terdakwa dapat dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyinggung penerapan hukum terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan bahwa perkara yang sedang berjalan tetap menggunakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Hakim turut merujuk pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa. Dalam hal ini, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait peredaran narkotika.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian panjang proses hukum yang telah menghadirkan berbagai saksi, ahli, serta bukti-bukti di persidangan. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap akan menjadi dasar dalam menentukan bersalah atau tidaknya para terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat kompleksitas kasus serta keterlibatan sejumlah pihak, termasuk figur publik seperti Ammar Zoni. Sidang akan berlanjut hingga pembacaan amar putusan secara lengkap.
Artikel Terkait
Ibrahim Risyad Nyaman Beradu Akting Dengan Michelle Ziudith di “Jejak Duka Diandra”
Jejak Duka Diandra: Michelle Ziudith Ungkap Perjuangan Emosional di Balik 100 Episode
Eli Murni Matuo Tanggapi Vonis Ammar Zoni: Tunggu Langkah Hukum, Minta Sabar dan Doa
Pengacara Ammar Zoni Sebut Vonis 7 Tahun Merugikan, Buka Peluang Ganti PH