Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dan terdakwa lainnya

- Kamis, 23/04/2026
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat jatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Ammar Zoni dan terdakwa lainnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

JAKARTA, – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Ammar Zoni, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan pengganti.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa putusan tidak hanya berlandaskan pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan perkembangan konsep kesadaran sosial dan moral di masyarakat.

Hakim menyampaikan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Aspek kesadaran sosial dan moral menjadi bagian penting dalam menilai dampak perbuatan para terdakwa, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga dari sisi sosial yang lebih luas.

Dalam pertimbangan lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan sosial. Oleh karena itu, putusan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya tanggung jawab moral dan sosial.

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi vonis dengan besaran hukuman yang berbeda-beda, yakni antara 5 hingga 7 tahun penjara, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang sama.

Sidang putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dan menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini melibatkan figur publik yang cukup dikenal luas di tanah air.

Hakim menutup pertimbangannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan moral dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Tags

Artikel Terkait

Terkini