JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan terhadap Ammar Zoni dan para terdakwa lain dalam kasus narkotika belum bersifat final. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dalam amar putusan, hakim menyampaikan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta apabila tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan.
“Jika saudara terdakwa tidak puas, dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi. Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” ujar majelis hakim di persidangan.
Hakim juga menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, para terdakwa dapat memilih untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. Apabila dalam tujuh hari tidak ada keputusan, maka dianggap menerima putusan.
Dalam persidangan, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima putusan. Namun, terdapat beberapa terdakwa yang masih memilih untuk pikir-pikir, sehingga status perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis hakim menekankan bahwa putusan tersebut masih dapat berubah dalam proses banding, baik diperkuat, diperbaiki, maupun dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
“Putusan ini bukan akhir dari segalanya. Jika ada kekeliruan, masih bisa diperbaiki di tingkat selanjutnya,” tambah hakim.
Sidang ditutup dengan pengamanan ketat dari aparat, sementara suasana di luar ruang sidang sempat ramai oleh awak media dan pihak keluarga yang ingin mengabadikan momen pasca putusan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Artikel Terkait
Ibrahim Risyad Nyaman Beradu Akting Dengan Michelle Ziudith di “Jejak Duka Diandra”
Jejak Duka Diandra: Michelle Ziudith Ungkap Perjuangan Emosional di Balik 100 Episode
Eli Murni Matuo Tanggapi Vonis Ammar Zoni: Tunggu Langkah Hukum, Minta Sabar dan Doa
Pengacara Ammar Zoni Sebut Vonis 7 Tahun Merugikan, Buka Peluang Ganti PH