JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pembelaan para terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (23/4).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa dalil pembelaan terkait cacat prosedur penyidikan dan tidak sahnya barang bukti tidak terbukti secara hukum.
Penolakan Pendampingan Hukum Dinilai Sukarela
Majelis hakim menanggapi keberatan salah satu terdakwa yang menyebut proses penyidikan tidak sah karena tanpa pendampingan penasihat hukum serta adanya dugaan intimidasi.
Namun, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, hakim menyatakan bahwa penolakan pendampingan hukum dilakukan secara sukarela oleh terdakwa. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya tekanan, baik secara fisik maupun psikis selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa tidak serta-merta menghapus nilai pembuktian, selama keterangan saksi di persidangan yang disampaikan di bawah sumpah saling bersesuaian.
Keterkaitan Antar Terdakwa dan Barang Bukti
Majelis hakim menilai terdapat hubungan yang kuat antara para terdakwa dalam perkara ini. Meskipun tidak seluruh barang bukti ditemukan secara langsung pada masing-masing terdakwa saat penangkapan, keterkaitan peran dinilai cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam jaringan.
Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukannya barang bukti secara fisik bukan berarti seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, selama terdapat korelasi dengan alat bukti lain dan fakta persidangan.
Dalam perkara ini, majelis menyatakan unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, khususnya terkait permufakatan jahat.
Alasan Keluarga Tak Menghapus Pidana
Dalam pembelaannya, terdakwa sempat memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih membutuhkan sosok ayah.
Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana. Hakim menyatakan bahwa sebagai kepala keluarga, terdakwa seharusnya menjauhi perbuatan melanggar hukum.
Barang Bukti dan Bukti Digital Menguatkan
Dalam amar putusan, majelis hakim turut merinci barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, serta bukti pendukung lain seperti rekaman video, foto, dan hasil uji digital.
Seluruh barang bukti tersebut dinilai sah dan memiliki keterkaitan langsung dengan para terdakwa, sehingga memperkuat pembuktian dalam perkara.
Terdakwa Dinyatakan Bersalah
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, terbukti bersalah. Vonis dijatuhkan sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara narkotika tersebut.
Sidang putusan ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan figur publik dalam kasus yang kembali menyoroti peredaran narkotika di Indonesia.
Artikel Terkait
Ibrahim Risyad Nyaman Beradu Akting Dengan Michelle Ziudith di “Jejak Duka Diandra”
Jejak Duka Diandra: Michelle Ziudith Ungkap Perjuangan Emosional di Balik 100 Episode
Eli Murni Matuo Tanggapi Vonis Ammar Zoni: Tunggu Langkah Hukum, Minta Sabar dan Doa
Pengacara Ammar Zoni Sebut Vonis 7 Tahun Merugikan, Buka Peluang Ganti PH