Kasus Hera vs Erin Masuk Penyidikan, SPDP Sudah Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan

Selasa, 30/06/2026
Kasus Hera vs Erin Masuk Penyidikan, SPDP Sudah Dikirim ke Kejari Jakarta Selatan
Deolipa Yumara bersama tim kuasa hukum Hera

Citraselebriti– Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, memastikan laporan kliennya terhadap Erin terus berlanjut. Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan Deolipa usai melakukan koordinasi dengan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6). Menurutnya, peningkatan status perkara telah diputuskan sejak pekan lalu melalui gelar perkara, kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian administrasi penyidikan.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak minggu lalu. Setelah gelar perkara, penyidik menyelesaikan administrasi penyidikan, salah satunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Deolipa.

Ia menjelaskan, SPDP tersebut telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara. Selain itu, pihak pelapor juga menerima tembusan surat tersebut.

Dalam tahap penyidikan, Hera bersama beberapa saksi akan kembali dimintai keterangan untuk memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat saat proses penyelidikan.

“Setelah naik ke penyidikan, Hera dan beberapa saksi akan diperiksa kembali. Pemeriksaan ini untuk memperkuat keterangan yang sebelumnya sudah diberikan pada tahap penyelidikan,” jelasnya.

Deolipa menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Hera dan sejumlah saksi pada 9 Juli mendatang.

“Kalau tidak ada halangan, kami akan kembali ke sini pada 9 Juli untuk memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Menurut Deolipa, proses hukum tersebut juga mendapat pengawasan dari unsur pengawas penyidikan (Wasidik) guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Mengenai pihak terlapor, Deolipa mengatakan panggilan yang telah diterima saat ini baru ditujukan kepada pelapor dan para saksi. Sementara itu, terkait pemanggilan terhadap Erin, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik sesuai tahapan proses hukum.

“Yang kami terima saat ini adalah panggilan untuk pelapor dan saksi. Soal pemanggilan terlapor tentu akan mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan,” tutup Deolipa.

Tags

Terkini