Citraselebriti – Pengacara Deolipa Yumara mengungkapkan perkembangan terbaru perkara yang melibatkan kliennya, Hera, usai memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6). Menurutnya, laporan yang diajukan Hera terhadap Erin kini telah resmi meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Deolipa menjelaskan, kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan merupakan bagian dari koordinasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tembusan kepada pelapor.
“Perkara yang dilaporkan Hera terhadap Bu Erin sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kami dipanggil penyidik untuk koordinasi dan menerima salinan SPDP,” ujar Deolipa kepada awak media.
Ia menilai, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah memiliki bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Kalau sudah masuk penyidikan berarti bukti-bukti dan saksi sudah dianggap cukup. Tinggal proses hukumnya berjalan. Soal penetapan tersangka, nanti kita lihat perkembangan dari penyidik,” jelasnya.
Meski demikian, Deolipa menegaskan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, menurutnya, perdamaian hanya dapat terwujud apabila kedua belah pihak sama-sama memiliki keinginan untuk saling memaafkan.
“Kami sebagai pengacara tentu lebih mengutamakan perdamaian. Tetapi kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka perkara akan terus berjalan sampai ke persidangan,” katanya.
Deolipa mengungkapkan hingga kini belum ada komunikasi langsung antara pihak Hera dengan pihak Erin terkait upaya perdamaian. Ia mengatakan kemungkinan pertemuan baru akan difasilitasi penyidik apabila kedua pihak menunjukkan itikad untuk berdamai.
“Selalu ada peluang restorative justice. Tapi kalau tidak terjadi juga tidak masalah, kami siap mengikuti proses hukum sampai selesai,” ujarnya.
Mengenai syarat perdamaian, Deolipa menilai hal yang paling utama adalah adanya sikap saling memaafkan. Adapun persoalan lain, seperti barang bukti maupun hal-hal yang berkaitan dengan hak para pihak, disebutnya dapat dibahas secara terpisah apabila proses perdamaian benar-benar berlangsung.
Sementara itu, Deolipa memastikan Hera belum hadir memenuhi pemeriksaan pada hari tersebut karena masih menunggu jadwal pemanggilan resmi dari penyidik setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
“Setelah SPDP diterima, baru akan ada pemanggilan-pemanggilan dalam proses penyidikan. Saat ini Hera masih menunggu jadwal tersebut,” pungkasnya.