Jakarta- Selebgram sekaligus publik figur Fujianti Utami Putri memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap terlapor dalam kasus dugaan penggelapan yang menimpanya. Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5), bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Sandy Arifin.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini adalah melengkapi sejumlah barang bukti tambahan serta menandatangani berita acara penyitaan barang bukti.
“Kami telah melengkapi beberapa barang bukti terkait capture dan juga barang bukti lainnya. Semua sudah ditandatangani dalam berita acara penyitaan,” ujar Sandy Arifin.
Ia juga mengungkapkan bahwa terlapor turut hadir di lokasi pemeriksaan. Namun, menurutnya, pihak Fuji memilih tidak bertemu karena sebelumnya sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk mediasi, tetapi dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Klien kami tetap melanjutkan proses hukum ini sampai selesai,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum menyebut status terlapor kini telah resmi naik menjadi tersangka dan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya bersama pihak kejaksaan.
“Hari ini status terlapor sudah meningkat menjadi tersangka dan kemungkinan akan dilanjutkan prosesnya oleh kejaksaan,” ungkap tim kuasa hukum.
Meski demikian, pihak kepolisian disebut masih melakukan proses interogasi sehingga belum ada informasi resmi terkait penahanan.
Sementara itu, Fuji mengaku emosinya kembali muncul saat mengetahui tersangka berada di lokasi yang sama. Ia menegaskan persoalan tersebut bukan hanya soal nominal kerugian, melainkan juga perlakuan yang diterimanya.
“Aku enggak terima diperlakukan seperti itu. Ini bukan sekadar uangnya aja, tapi semua perbuatan yang dia lakukan ke aku,” kata Fuji.
Saat ditanya apakah masih membuka peluang damai, Fuji menjawab singkat dan tegas bahwa dirinya tidak ingin menyelesaikan perkara secara damai untuk saat ini.
“Tidak,” ujarnya.
Fuji juga menyinggung soal dugaan pembelian mobil oleh tersangka untuk mantan kekasihnya. Ia mengaku mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dijual kembali.
“Kalau memang benar dijual, kesannya seperti menghilangkan barang bukti. Lebih baik dikembalikan saja karena itu uangnya dari saya,” tuturnya.
Terkait nilai kerugian, pihak Fuji memberi isyarat jumlahnya mencapai angka miliaran rupiah. Meski begitu, kuasa hukum menyebut pintu komunikasi masih terbuka apabila ada itikad baik dari pihak keluarga tersangka untuk melakukan pengembalian kerugian.
“Kalau ada itikad baik, bisa menghubungi kami sebagai kuasa hukum. Nanti kembali lagi kepada keputusan klien kami,” jelasnya.
Fuji pun berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali menimpa orang lain.
“Harapannya ditahan, biar kapok dan enggak nipu orang lain lagi,” pungkas Fuji.