Jakarta- Pihak Dokter Detektif (Doktif) kembali menyoroti perkembangan sejumlah kasus hukum yang menjeratnya. Dalam pernyataannya, pihak Doktif menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara di Polres Medan hingga lambannya proses hukum kasus dugaan persekusi yang melibatkan seseorang berinisial SS ( Shella Saukia ).
Kasus tersebut juga disebut menjadi bahan perbincangan di media sosial dan ramai disorot oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan Doktif.
Soroti Status Tersangka di Polres Medan
Pihak Doktif mengaku telah meminta kejelasan terkait perkembangan kasus yang membuat Doktif berstatus tersangka di Polres Medan. Mereka bahkan telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum tersebut.
Selain itu, laporan juga telah diajukan ke Propam Polda Sumut atas dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan penyidik Polres Medan. Surat kepada Kapolres Medan juga disebut sudah beberapa kali dilayangkan, termasuk surat terbaru tertanggal 5 April 2026, namun hingga kini belum mendapat respons.
Menurut pihak Doktif, status tersangka yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum terbaru.
“Di KUHP baru tidak bisa seperti itu. P19 dua kali wajib di-SP3. Sementara berkasnya sudah P19, tetapi penyidik belum memberikan berkas lagi ke kejaksaan. Ini kan ada kejanggalan,” ujar Doktif ditemui dalam jumpa pers di FX Sudirman, Jakarta, Senin ( 25/5).
Pihak Doktif mempertanyakan alasan perkara tersebut belum dihentikan apabila memang tidak ditemukan unsur pidana. Mereka juga menegaskan bahwa Doktif hanya menyampaikan fakta terkait dugaan peredaran skincare mengandung merkuri yang dibawa oleh seorang pelaku jasa titip dari Malaysia dan telah disita Bea Cukai Kualanamu.
“Kenapa Doktif dijadikan tersangka? Ada apa di situ? Ingin membungkam Doktif dengan menggunakan aparat penegak hukum? Doktif tidak akan takut selama berada di pihak yang benar,” lanjutnya.
Desak Kasus Dugaan Persekusi Segera Diproses
Dalam kesempatan yang sama, pihak Doktif juga mendesak Polda Metro Jaya agar segera menuntaskan kasus dugaan persekusi yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial SS.
Kasus tersebut disebut telah berjalan hampir satu setengah tahun tanpa perkembangan berarti. Padahal, tiga unit ponsel milik terlapor telah disita untuk kepentingan laboratorium forensik siber Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan lalu.
Pihak Doktif meminta Direktorat Siber Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti perkara tersebut karena dinilai terlalu lama menggantung.
Doktif juga membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa perkara tersebut telah berakhir damai. Menurut mereka, kasus harus dibuka secara tuntas karena terdapat tuduhan serius yang disampaikan saat dugaan persekusi terjadi.
Beberapa tuduhan yang dipersoalkan antara lain dugaan pemerasan hingga tuduhan bahwa Doktif dibayar oleh pemasok merkuri terbesar di Indonesia.
“Doktif ingin tahu siapa orang itu. Yang mengetahui hanya saudara SS sendiri, dan Doktif ingin hal itu diusut karena sampai saat ini Doktif masih konsisten melawan peredaran skincare bermerkuri,” tegasnya.
Sindir Fenomena “No Justice, No Viral”
Pihak Doktif juga menyinggung proses penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat berjalan lambat hingga akhirnya dipublikasikan melalui siaran langsung di media sosial.
Menurut mereka, setelah persoalan tersebut viral, proses penyelesaian baru berjalan cepat dan selesai dalam waktu dua hari.
“Jadi memang ‘no justice, no viral’ rupanya, bahkan sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sindirnya.
Pihak Doktif berharap setelah masa libur panjang berakhir akan ada perkembangan positif terhadap sejumlah perkara yang sedang berjalan, termasuk kasus dugaan persekusi maupun perkara dugaan ilegal akses (illegal access) yang disebut akan memasuki agenda penting pada pekan depan.