JAKARTA — Sosok yang akrab disapa Doktif kembali membongkar dugaan praktik culas dan malpraktik yang melibatkan dua oknum berinisial DRL dan DRE.
Doktif secara blak-blakan menyebut tindakan kedua oknum tersebut telah masuk ke ranah kriminal karena dinilai tega mengorbankan kesehatan kulit masyarakat demi keuntungan finansial.
Di hadapan media, Doktif menunjukkan perbandingan fisik antara produk perawatan kulit (skincare) jenis DNA Salmon yang asli dengan produk yang diduga telah dimanipulasi oleh DRL dan DRE.
"Kita lihat yang kiri ini adalah *R Skin* yang tertutup dan tersegel rapi, yang diimpor langsung oleh PT Tiridam. Tetapi yang sebelah kanan adalah produk yang dijual oleh mereka, yang sudah terbuka dan terkontaminasi," ujar Doktif sembari menunjukkan sampel produk dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5),
Dugaan Malpraktik dan Manipulasi Kemasan
Menurut dugaan Doktif, pelepasan segel asli tersebut dilakukan secara sengaja demi mencocokkan produk dengan kotak kemasan baru yang mereka buat sendiri. Tindakan ini dinilai sangat berbahaya karena membuat produk di dalamnya rentan terpapar bakteri.
"Dugaannya, kenapa kok melepas tutupnya? Karena boks (kemasan) mereka tidak muat. Mereka rela melepas segel dan memasukkannya ke kotak sendiri hingga terkontaminasi, lalu menyuruh masyarakat Indonesia membeli dengan harga jutaan rupiah. Ini jelas terang-benderang, kelakuan seperti ini sudah bisa dikatakan malpraktik," tegasnya.
Doktif bahkan secara lantang menyatakan bahwa dengan tindakan terstruktur tersebut, DRL dan DRE sudah tidak mencerminkan marwah seorang dokter. "Menurut pengamatan dan keyakinan saya, DRL itu bukan dokter, tapi kriminal. Mereka rela mencelakakan wajah kalian," tambahnya.
Desakan Penerapan Pasal Turut Serta dan TPPU
Tak hanya menyoroti masalah higienitas produk, Doktif juga membeberkan bukti baru terkait adanya dugaan pemalsuan stiker kemasan. Berdasarkan data yang dikantonginya, pesanan cetak stiker untuk produk DNA Salmon pada *batch* pertama saja sudah mencapai 50.000 buah.
Dengan estimasi harga promo di kisaran jutaan rupiah, perputaran uang dari satu jenis produk DNA Salmon tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Jika ditambah dengan varian produk lain seperti *White Tomato*, *Stem Cell*, hingga tindakan di Klinik Athena yang diduga menggunakan *sekretum*, total perputaran uangnya ditaksir menembus angka Rp250 miliar.
Melihat fantastisnya angka tersebut, Doktif mendesak pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk bertindak komprehensif. Ia meminta agar DRE dikenakan dugaan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, mengingat perannya dalam mempromosikan dan menjual produk tersebut.
"Doktif melaporkan bukan atas nama individu DRL saja, tapi dalam lidik. Artinya, semua yang terlibat—yang memesan stiker, yang melakukan dugaan penipuan—harus ditindak secara lengkap, konkret, dan komplit," jelas Doktif.
Lebih lanjut, pihak Doktif juga mempertanyakan mengapa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum diterapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.
"Ini adalah salah satu bukti kenapa pasal TPPU seharusnya sudah bisa dikenakan, karena ini tidak main-main, nilainya ratusan miliar rupiah. Kami berharap ini bisa menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya," pungkasnya.