Nia Damanik Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Siapkan Klarifikasi dan Bukti pada Sabtu

Kamis, 07/05/2026
 Nia Damanik Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Siapkan Klarifikasi dan Bukti pada Sabtu
Nia Demsnim dan Tim Kuaaa Hukum

Jakarta- Nia Damanik bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan kekerasan yang melibatkan ART Hera dengan Erin Taulany

Dalam keterangannya kepada media, pihak kuasa hukum menyebut pemeriksaan kali ini masih berfokus pada kronologi pertemuan Hera dengan Erin serta dugaan perlakuan yang dialami korban selama bekerja.

“Klien kami Ibu Nia sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait bagaimana perkembangan dan jalannya pertemuan klien kami Hera dengan Ibu Erin,” ujar kuasa hukum.

Pemeriksaan terhadap Nia disebut berlangsung cukup panjang dengan sekitar 22 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kronologi dugaan kekerasan hingga komunikasi antara pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum juga mengumumkan akan menggelar konferensi pers pada Sabtu siang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam agenda tersebut, mereka mengklaim akan membuka seluruh bukti dan memberikan klarifikasi versi pihak Hera.

“Nanti kami akan menunjukkan semua bukti-bukti dan memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya melalui versi kami, sekaligus menanggapi konferensi pers dari pihak sebelah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nia mengaku pertama kali mengetahui dugaan pemukulan setelah menerima pesan WhatsApp dari Hera. Ia kemudian menelepon untuk memastikan kondisi korban.

“Saya tanya, ‘Kenapa kok bisa dipukul?’ Katanya cuma gara-gara lupa menutup horden, ada debu di tong sampah, dan lupa menutup kamar mandi,” ujar Nia.

Menurut pengakuannya, sekitar pukul 00.30 WIB dirinya sudah tidak bisa lagi menghubungi Hera karena telepon genggam korban disebut telah dibanting.

Pihak kuasa hukum juga menanggapi tudingan bahwa Hera kerap merekam kondisi rumah dan mengunggah video di media sosial. Mereka menegaskan fokus laporan tetap pada dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dialami korban.

“Klien kami mengaku sering disebut bodoh, tolol, dan gembel. Apa pun alasannya, pemukulan tidak dibenarkan,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga menilai adanya respons tertentu dari pihak terlapor dalam percakapan yang menurut mereka dapat menjadi bagian dari pembuktian. Namun seluruh bukti tersebut baru akan dipaparkan secara lengkap dalam konferensi pers mendatang.

Sementara itu, Hera disebut tengah berada di luar kota untuk menenangkan diri dan diperkirakan kembali ke Jakarta pada Jumat malam sebelum memberikan klarifikasi langsung kepada publik.

Tags

Terkini