Deolipa Yumara Resmi Jadi Kuasa Hukum Herawati dan Nia Damanik dalam Perkara dengan Erin

Kamis, 04/06/2026
 Deolipa Yumara Resmi Jadi Kuasa Hukum Herawati dan Nia Damanik dalam Perkara dengan Erin
Pengacara Deolipa Yumara bersama Herawati dan Nia Demanik

Jakarta- Pengacara Deolipa Yumara resmi bergabung sebagai kuasa hukum Herawati dan Nia Damanik dalam perkara hukum yang saat ini melibatkan keduanya dengan Erin. Kepastian tersebut disampaikan Deolipa dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pengeran Antasari, Jakarta Selatan, Kamis malam ( 4/6).bersama tim kuasa hukum lainnya, termasuk pengacara senior Natur Bangun.

Dalam keterangannya, Deolipa menjelaskan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Herawati dan Nia Damanik untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Ia akan bekerja bersama tim hukum Natur Bangun and Partners dalam menangani perkara tersebut.

“Secara resmi saya menjadi kuasa hukum bersama tim untuk mendampingi Bu Herawati dan Bu Nia dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Erin,” ujar Deolipa.

Meski baru bergabung, Deolipa mengaku telah menerima dan mempelajari sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Berdasarkan kajian awal yang dilakukannya, ia melihat adanya hubungan kerja yang menjadi latar belakang munculnya persoalan hukum tersebut.

Menurutnya, Erin berperan sebagai pemberi kerja, Herawati sebagai pekerja, sementara Nia Damanik bertindak sebagai pihak penyalur. Dari hasil penelaahan sementara, Deolipa menilai konflik yang terjadi pada dasarnya masih berawal dari kesalahpahaman dalam hubungan kerja.

“Saya melihat ini sebenarnya persoalan yang masih bisa diselesaikan secara baik. Ini lebih kepada kesalahpahaman antara pemberi kerja dan pekerja,” katanya.

Namun demikian, ia menyadari bahwa perkara tersebut kini telah memasuki ranah hukum karena masing-masing pihak saling membuat laporan ke kepolisian. Oleh karena itu, seluruh proses hukum akan tetap dihormati dan diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama terungkap bahwa Herawati telah melaporkan Erin terkait dugaan penganiayaan. Sementara itu, pihak Erin juga melaporkan Herawati dan Nia Damanik atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait data pribadi yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Deolipa menegaskan dirinya tidak ingin mendiskreditkan salah satu pihak. Ia menilai seluruh pihak yang terlibat masih memiliki hubungan sosial maupun hubungan kerja yang memungkinkan adanya penyelesaian secara damai.

“Saya tidak akan mendiskreditkan Bu Erin. Saya menganggap ini masih dalam konteks kesalahpahaman biasa. Tetapi karena sudah masuk proses hukum, tentu harus ditangani secara hati-hati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deolipa menilai peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice masih terbuka. Baik perkara pencemaran nama baik maupun dugaan penganiayaan, menurutnya, masih memiliki ruang untuk diselesaikan melalui perdamaian apabila seluruh pihak memiliki itikad baik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada perkembangan penyidikan yang saat ini ditangani pihak kepolisian. Tim kuasa hukum akan terus mendalami fakta-fakta yang ada sambil melihat kemungkinan penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak.

“Apakah nantinya bisa terjadi restorative justice, apakah bisa ada perdamaian atau justru berlanjut ke pengadilan, semuanya masih akan kami pelajari dan mengikuti proses yang berjalan,” kata Deolipa.

Deolipa juga mengungkapkan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh Herawati dan Nia Damanik kepadanya ditandatangani pada 3 Juni 2026. Dengan adanya surat kuasa tersebut, ia kini resmi bertindak sebagai salah satu kuasa hukum yang akan mewakili kepentingan Herawati dan Nia Damanik baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun tahapan litigasi berikutnya.

Tags

Terkini