Kuasa Hukum Ruben Onsu Beberkan Bukti Komunikasi Soal Hak Bertemu Anak dan Nafkah

Selasa, 02/06/2026
Kuasa Hukum Ruben Onsu Beberkan Bukti Komunikasi Soal Hak Bertemu Anak dan Nafkah
Tim Kuasa Hukum Ruben Onsu

Jakarta – Tim kuasa hukum Ruben Onsu membeberkan sejumlah bukti percakapan yang diklaim menunjukkan upaya kliennya untuk mendapatkan waktu bertemu anak-anak pascaperceraian. Bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pesan-pesan yang ditunjukkan membuktikan Ruben berulang kali menanyakan kapan dirinya dapat bertemu dengan anak-anaknya. Namun, menurut mereka, jawaban yang diterima justru lebih banyak membahas persoalan aset dibandingkan pengaturan waktu pertemuan.

“Ini membuktikan bahwa Ruben menanyakan kapan waktunya bertemu dengan anaknya. Namun jawaban yang muncul justru membahas soal aset,” ujar tim kuasa hukum saat memaparkan bukti percakapan.

Tim kuasa hukum juga menyinggung adanya kesepahaman antara kedua belah pihak mengenai dasar hukum yang mengatur waktu kebersamaan dengan anak. Mereka merujuk pada Akta Kesepakatan Nomor 39 yang disebut mengatur hak masing-masing orang tua untuk bersama anak setelah perceraian.

Meski demikian, pihak Ruben menilai kesepakatan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya. Menurut mereka, hak Ruben untuk bertemu anak masih belum diberikan secara jelas.

Selain itu, kuasa hukum turut membeberkan persoalan nafkah anak. Mereka menjelaskan bahwa Ruben sempat meminta rincian penggunaan dana yang diberikan setiap bulan, namun tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Karena itu, Ruben disebut memilih untuk membayar kebutuhan yang dianggap paling penting, seperti biaya sekolah dan les anak.

Dalam salah satu percakapan yang ditampilkan, muncul keluhan terkait nominal pembayaran sebesar Rp75 juta. Kuasa hukum menjelaskan bahwa angka tersebut berkaitan dengan kebutuhan anak setelah adanya perubahan pola pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan Ruben.

“Ketika ada komplain soal jumlah yang dibayarkan, Ruben tetap menambah pembayaran untuk kebutuhan anak. Namun di sisi lain, persoalan hak bertemu anak belum juga mendapatkan kejelasan,” kata tim kuasa hukum.

Mereka juga menegaskan bahwa kondisi setelah perceraian tentu berbeda dengan saat kedua orang tua masih tinggal serumah. Karena itu, menurut mereka, pengaturan hak asuh dan waktu kebersamaan dengan anak perlu disesuaikan dengan situasi baru yang telah disepakati.

Kuasa hukum Ruben berharap komunikasi mengenai hak bertemu anak dapat dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. Mereka menegaskan bahwa kliennya tetap berupaya menjalankan kewajibannya sebagai ayah, bahkan disebut telah memberikan dukungan melebihi yang diwajibkan, sembari terus menantikan kepastian waktu untuk bersama anak-anaknya.

Tags

Terkini