Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penadahan Motor Internasional, Ribuan Kendaraan Diamankan

Senin, 11/05/2026
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penadahan Motor Internasional, Ribuan Kendaraan Diamankan
Polda Metro Jaya mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor

JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang diduga terhubung dengan jaringan pengiriman ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit Resmob menjelaskan praktik ilegal itu meliputi pembelian, penampungan, hingga penguasaan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan sah. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dipersiapkan untuk diselundupkan ke pasar internasional.

“Sebagian kendaraan dibongkar komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan sebelum dikirim ke luar negeri,” ujar pihak kepolisian saat konferensi pers.

Polisi menyebut tujuan pengiriman ilegal itu di antaranya menuju Tahiti dan Togo. Aparat menilai keberadaan jalur penjualan internasional menjadi salah satu faktor yang memicu terus berulangnya aksi pencurian kendaraan bermotor di masyarakat.

Dalam operasi yang dilakukan di gudang PT IndoBik, petugas menemukan total 1.494 unit kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi beberapa komponen.

Penyidik menduga seluruh kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan. Polisi juga mengungkap tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen resmi seperti faktur, sertifikat, maupun bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS. Namun, penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan lain yang terlibat, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak eksportir.

“Jaringan ini bersifat kolaboratif dan masih terus kami dalami,” kata penyidik.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya terkait pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran fidusia, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor dari hulu hingga hilir sekaligus melindungi hak milik masyarakat dan keamanan data pribadi warga.

Tags

Terkini