Minola Sebayang Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Hak Anak, Ruben Onsu Tempuh Jalur KPAI

- Senin, 22/06/2026
Minola Sebayang Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Hak Anak, Ruben Onsu Tempuh Jalur KPAI
Minola Sebayang Pengacara Ruben Onsu

Citraselebriti – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membeberkan sejumlah poin yang disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat mendampingi kliennya melakukan konsultasi dan pengaduan di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Dalam keterangannya kepada awak media, Minola menegaskan bahwa perceraian antara orang tua tidak boleh menjadi alasan terputusnya hubungan anak dengan salah satu pihak, baik ayah maupun ibu. Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dan berkumpul dengan kedua orang tuanya merupakan hak mendasar yang harus dijamin dan dihormati oleh semua pihak.

“Meski telah terjadi perceraian antara ayah dan ibu, tidak ada mantan ayah ataupun mantan ibu bagi seorang anak. Karena itu, anak tetap harus memiliki hak untuk berkumpul tanpa halangan dengan ayah maupun ibunya,” ujar Minola.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, anak-anak disebut memiliki hak untuk tinggal dan berkumpul bersama Ruben Onsu selama dua hingga tiga hari dalam setiap pekan. Kesepakatan tersebut, kata Minola, telah tertuang secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut hingga kini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Minola mengaku pihaknya berulang kali menagih pelaksanaan kesepakatan tersebut, tetapi selalu muncul berbagai persoalan lain yang membuat substansi mengenai hak anak untuk bertemu ayahnya menjadi terabaikan.

“Kami hanya meminta agar kesepakatan yang sudah dibuat dijalankan dengan itikad baik. Hak anak untuk berkumpul dengan ayahnya tidak boleh dikalahkan oleh persoalan-persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan anak,” katanya.

Selain menyoroti persoalan akses pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya, Minola juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan psikologis yang dialami anak-anak. Menurutnya, bentuk tekanan terhadap anak tidak selalu berupa tindakan fisik, melainkan juga bisa muncul melalui situasi yang membuat anak merasa tidak nyaman atau tidak bebas mengekspresikan keinginannya.

Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumentasi dan rekaman yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pengondisian terhadap anak-anak sehingga hubungan mereka dengan sang ayah menjadi terganggu.

“Bullying tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga bisa bersifat psikis. Kami menduga ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat anak merasa tertekan dan tidak bisa menjadi dirinya sendiri, termasuk dalam hal berinteraksi dengan ayahnya,” jelasnya.

Menurut Minola, berbagai bukti tersebut telah disampaikan kepada KPAI untuk dipelajari lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih perlu didalami dan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Tak hanya itu, Minola juga menyoroti dugaan eksploitasi terhadap anak. Ia menilai anak-anak seharusnya tidak dilibatkan dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu waktu istirahat maupun waktu belajar mereka.

Menurutnya, keterlibatan anak dalam aktivitas siaran langsung di media sosial pada malam hari perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Ia bahkan menilai terdapat sejumlah situasi dalam siaran tersebut yang kurang sesuai untuk disaksikan oleh anak-anak.

“Anak memiliki hak untuk beristirahat, belajar, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat. Jangan sampai kepentingan anak dikalahkan oleh aktivitas lain yang justru berpotensi mengganggu perkembangan mereka,” tuturnya.

Minola juga menyoroti pentingnya komunikasi dan pengambilan keputusan bersama terkait segala hal yang menyangkut anak. Menurutnya, sebagai orang tua biologis, baik ayah maupun ibu memiliki hak yang sama untuk mengetahui dan mendiskusikan berbagai keputusan penting yang berkaitan dengan kehidupan anak.

Ia mengklaim selama ini Ruben Onsu kerap tidak dilibatkan dalam berbagai keputusan yang menyangkut anak-anaknya. Padahal, berdasarkan kesepakatan yang ada, berbagai persoalan mengenai kebutuhan maupun aktivitas anak seharusnya dibicarakan dan diputuskan bersama.

Lebih lanjut, Minola menyatakan bahwa pengaduan ke KPAI merupakan langkah awal yang ditempuh pihak Ruben Onsu dalam memperjuangkan hak-hak anak. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan demi memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

“Ini adalah langkah pertama. Setelah ini tentu masih ada langkah-langkah lain yang akan kami tempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan hak asuh apabila diperlukan,” ujarnya.

Meski demikian, Minola memastikan pihaknya tetap menghormati seluruh proses yang akan dilakukan KPAI. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri dalam menangani setiap laporan yang masuk.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPAI untuk melakukan asesmen dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana kepentingan dan hak anak dapat terlindungi dengan baik,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini