Citraselebriti – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan dan menyampaikan pengaduan kepada KPAI, termasuk dalam persoalan yang menyangkut pemenuhan hak serta perlindungan anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Aris Adi Leksono usai menerima pengaduan yang diajukan oleh Ruben Onsu bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
“KPAI adalah lembaga layanan masyarakat. Seluruh masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan KPAI, baik dalam bentuk konsultasi maupun pengaduan. Hari ini Mas Ruben bersama kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan kepada KPAI,” ujar Aris.
Menurutnya, KPAI memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang akan dijalankan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Setelah pengaduan diterima, pihaknya akan melakukan proses administrasi dan asesmen sesuai aturan yang berlaku.
Aris menekankan bahwa dalam setiap konflik keluarga maupun persoalan pengasuhan, hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dari konflik yang terjadi di antara orang dewasa.
“Dalam situasi apa pun, hak hidup anak, hak tumbuh kembang, perlindungan anak, serta kepentingan terbaik bagi anak harus tetap dijaga. Selain itu, suara dan partisipasi anak juga perlu menjadi perhatian,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait atau kunjungan untuk melihat kondisi anak secara langsung, Aris menyebut hal tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen awal yang dilakukan KPAI terhadap pengaduan yang diterima.
“Itu akan menjadi langkah berikutnya setelah kami melakukan asesmen terhadap informasi yang telah disampaikan pada tahap pertama,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPAI menjadi mediator dalam persoalan yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak anak, Aris mengatakan bahwa fungsi mediasi memang menjadi salah satu tugas KPAI. Namun, proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan kajian terlebih dahulu.
“KPAI memiliki tugas untuk melakukan mediasi. Namun tahapan-tahapannya harus dicermati dengan melakukan asesmen dari berbagai pihak agar kepentingan terbaik bagi anak benar-benar dapat digali dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ruben Onsu didampingi pengacara Minola Sebayang mendatangi kantor KPAI untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan yang berkaitan dengan hak dan perlindungan anak.
Artikel Terkait
Minola Sebayang Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Hak Anak, Ruben Onsu Tempuh Jalur KPAI
Ketua KPAI Terima Pengaduan Ruben Onsu, Tekankan Kepentingan Terbaik Anak Harus Diutamakan
“Still I Burn”, Lagu Epik Ember’s Crown Tentang Keberanian Menantang Kegelapan
Minola Sebayang Apresiasi KPAI, Sebut Perlindungan Anak Jadi Prioritas Utama