• Selasa, 02/06/2026

Kuasa Hukum Sarwendah Singgung Fakta yang Belum Diungkap, Bantah Tuduhan Ruben Onsu soal Aset dan Nafkah Anak

- Senin, 01/06/2026
Kuasa Hukum Sarwendah Singgung Fakta yang Belum Diungkap, Bantah Tuduhan Ruben Onsu soal Aset dan Nafkah Anak
Pengacara Abraham Simon dan Chris Sam Siwu

Jakarta – Tim kuasa hukum Sarwendah akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak Ruben Onsu terkait sengketa aset, kewajiban utang, hingga nafkah anak pascaperceraian.

Dalam konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/6), kuasa hukum Sarwendah menyatakan masih ada sejumlah fakta yang belum diungkap ke publik dan akan disampaikan langsung oleh kliennya pada waktu yang dianggap tepat.

Menurutnya, Sarwendah selama ini memilih menjaga privasi demi kepentingan anak-anak yang masih belum dewasa.

“Ada fakta-fakta yang nanti akan dibuka oleh klien kami sendiri. Saat ini anak-anak masih belum dewasa, sehingga itu yang masih dijaga oleh klien kami. Ketika waktunya tepat dan anak-anak sudah bisa memahami situasinya, hal tersebut akan disampaikan,” ujar kuasa hukum Sarwendah.

Saat ditanya mengenai pernyataan yang menyebut Sarwendah sebagai perempuan kuat, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya telah melalui berbagai situasi sulit yang hingga kini belum pernah diungkap kepada publik.

“Kalau menurut saya, bukan sekadar sakit hati. Hanya orang yang sangat kuat yang mampu bertahan dalam kondisi seperti itu. Namun sampai sekarang klien kami masih memilih menjaga privasi,” katanya.

Tunggakan Utang Disebut Sudah Ada Sebelum Perceraian

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Sarwendah juga membantah anggapan bahwa persoalan tunggakan kredit berkaitan dengan polemik hak bertemu anak.

Menurut mereka, tunggakan kewajiban kredit sudah muncul jauh sebelum perceraian maupun kesepakatan antara kedua belah pihak dibuat.

“Poinnya satu, tunggakan itu sudah ada sebelum perceraian terjadi dan sebelum kesepakatan dibuat. Jadi tidak benar jika dikaitkan dengan persoalan komunikasi anak atau hak bertemu anak. Jangan diputar-putar,” tegasnya.

Pihak Sarwendah menjelaskan bahwa dalam perjanjian pembagian harta terdapat empat aset tidak bergerak yang dibagi rata. Dua aset menjadi bagian Sarwendah dan dua aset lainnya menjadi bagian Ruben Onsu.

Namun demikian, terdapat ketentuan bahwa Ruben harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban kredit tertentu sebelum dokumen kepemilikan aset dapat diserahkan secara penuh.

“Di dalam perjanjian sudah jelas pembagian empat aset tidak bergerak dilakukan secara seimbang. Tetapi ada syarat bahwa kewajiban terhadap bank harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dua Rumah Disebut Jadi Jaminan Utang

Kuasa hukum Sarwendah mengungkapkan bahwa dua rumah yang menjadi bagian kliennya masih terkait dengan agunan perbankan yang digunakan untuk menjamin utang.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Sarwendah tidak merasa tenang karena rumah yang ditempatinya bersama anak-anak masih berstatus sebagai jaminan kredit.

“Klien kami sejak awal hanya meminta satu rumah untuk tempat tinggal anak-anak. Itu juga sudah terlihat dalam percakapan yang pernah kami tunjukkan. Jadi bukan persoalan materialistis, tetapi soal kepentingan anak-anak,” ujarnya.

Pihak Sarwendah mengklaim telah berupaya mencari jalan tengah dengan menawarkan pembagian kewajiban secara proporsional. Namun, menurut mereka, usulan tersebut belum menemukan titik temu.

Bantah Narasi Sarwendah Tidak Mampu Mengasuh Anak

Menanggapi pernyataan yang sempat disampaikan Ruben mengenai kemungkinan anak-anak diasuh olehnya apabila Sarwendah tidak sanggup, kuasa hukum Sarwendah memberikan bantahan tegas.

Menurutnya, fakta bahwa anak-anak tetap hidup sehat, bersekolah, dan menjalani kehidupan dengan baik menunjukkan bahwa Sarwendah mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua.

“Kalau dibilang tidak sanggup, faktanya anak-anak sehat, sekolah berjalan, dan kebutuhan mereka terpenuhi. Semua itu dijalankan oleh klien kami,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, ayah tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian.

“Ketika kami menyampaikan ada kewajiban nafkah yang belum dipenuhi, itu bukan berarti klien kami tidak sanggup. Kami hanya menyampaikan fakta mengenai kewajiban yang seharusnya dijalankan,” ujarnya.

Soroti Mobil yang Masih Ditagihkan ke Sarwendah

Selain persoalan rumah, pihak Sarwendah juga menyinggung tiga kendaraan yang disebut menjadi hak Ruben berdasarkan kesepakatan pembagian aset.

Menurut kuasa hukum Sarwendah, terdapat kendaraan seperti Mercedes-Benz dan Mini Cooper yang masih menjadi objek pembiayaan bank. Namun, tagihan dari salah satu kendaraan disebut masih diarahkan kepada Sarwendah.

“Padahal dalam akta kesepakatan sudah jelas kendaraan tersebut menjadi hak RO dan penguasaan fisiknya juga berada pada RO. Karena itu kami mempertanyakan mengapa tagihan masih ditujukan kepada klien kami,” ungkapnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum Sarwendah berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat segera diakhiri.

“Kami berharap setelah ini tidak perlu lagi saling menanggapi melalui media. Semua sudah kami sampaikan berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki. Yang terpenting sekarang adalah komunikasi langsung antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik,” tutupnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini