Doktif Sebut Isu Pencabutan Sertifikat Mualaf sebagai Pengalihan Isu Kasus DRL

- Kamis, 07/05/2026
Doktif Sebut Isu Pencabutan Sertifikat Mualaf sebagai Pengalihan Isu Kasus DRL
Doktif di Polres Jaksel

Jakarta- Konten kreator sekaligus pegiat media sosial Doktif kembali melontarkan pernyataan keras terkait polemik yang menyeret sosok berinisial DRL. Saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/5), Doktif menilai isu pencabutan sertifikat mualaf yang belakangan viral hanyalah bentuk penggiringan opini untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan hukum yang lebih besar.

Menurut Doktif, polemik tersebut bermula dari pernyataan kuasa hukum DRL yang menyebut akan melaporkan dugaan penistaan agama. Dari situ, isu pencabutan sertifikat mualaf kemudian berkembang luas di media sosial.

“Menurut Doktif ini hanyalah penggiringan opini yang dilakukan oleh DRL. Karena masyarakat akhirnya disibukkan dengan masalah sertifikat, sementara persoalan utama justru terlupakan,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam perkara yang disebut merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah. Doktif mempertanyakan mengapa pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dan dugaan TPPU atau tindak pidana pencucian uang belum terdengar perkembangannya.

“Rekening yang digunakan menerima uang pembelian produk diduga masuk ke rekening istrinya. Bahkan ada video yang memperlihatkan istrinya ikut menjual produk DNA salmon. Tapi sampai sekarang belum tersentuh. Kenapa pasal 55 dan TPPU belum dikenakan?” katanya.

Doktif menilai isu pencabutan sertifikat mualaf sengaja dimunculkan agar publik melupakan dugaan kerugian besar yang dialami masyarakat.

“Ini pengalihan isu. Publik dibuat sibuk membahas sertifikat, padahal kerugian masyarakat nilainya ratusan miliar,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Doktif juga menjelaskan bahwa sertifikat mualaf menurutnya hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi untuk pengurusan perubahan data agama pada identitas resmi seperti KTP, bukan untuk mengukur keimanan seseorang.

Ia membantah tudingan bahwa sertifikat tersebut diberikan tanpa permintaan dari pihak DRL. Menurutnya, mustahil dokumen itu diterbitkan tanpa adanya pengajuan terlebih dahulu.

“Tidak mungkin tiba-tiba diberikan kalau tidak diminta. Logikanya sama seperti SIM, tidak mungkin polisi memberikan SIM kalau tidak ada yang mengajukan,” ucapnya.

Doktif bahkan menyebut karakter DRL sangat manipulatif dan meminta masyarakat tetap fokus pada substansi perkara hukum yang menurutnya belum terselesaikan.

“Hati-hati, tetap fokus pada pasal 55 dan TPPU yang sampai sekarang belum terdengar apa pun,” tutupnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini