Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Sidang ini digelar menyusul dugaan pelanggaran etik dalam insiden kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online, Afan Kurniawan.
Sidang yang dipimpin oleh Propam Polri ini dimulai sejak pagi dengan suasana khidmat.
Dasar sidang ini adalah SKM 1139/2025, yang memuat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kompol Cosmas. Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Propam menilai ada indikasi pelanggaran kode etik profesi yang perlu dipertanggungjawabkan.
Seorang anggota majelis komisi menekankan bahwa sidang kode etik ini bertujuan untuk menjaga citra dan integritas Polri. “Sidang ini bukan hanya forum disiplin, tetapi juga ruang untuk memastikan bahwa setiap tindakan anggota Polri selaras dengan hukum, etika, dan nilai-nilai kepolisian,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembelaan dari Kompol Cosmas yang didampingi penasihat hukum. Putusan sidang akan dibacakan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Selain Kompol Cosmas, sidang kode etik juga akan digelar untuk beberapa anggota Brimob lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut, meskipun dengan kategori pelanggaran yang berbeda. Berikut adalah daftar anggota yang akan menjalani sidang etik kategori sedang karena duduk di kursi penumpang belakan
Aipda M Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Bharaka Jana Edi
Artikel Terkait
Samoa, Negeri yang Pernah “Menghilang” Selama Sehari dan Menjaga Tradisi 3.000 Tahun
Trump Disambut Bak Raja di Beijing, Xi Jinping Gelar Prosesi Kenegaraan Megah
Taksi Tanpa Sopir hingga Motor Terbang, Inovasi Teknologi 2026 Bikin Dunia Berubah
Reuni Emosional Keluarga Fast & Furious di Cannes 2026, Vin Diesel dan Meadow Walker Kenang Paul Walker