“Mini Stemcell”, DNA Salmon, hingga Dugaan TPPU: Doktif Bongkar Polemik Besar Industri Klinik Kecantikan di Jakarta

- Senin, 25/05/2026
“Mini Stemcell”, DNA Salmon, hingga Dugaan TPPU: Doktif Bongkar Polemik Besar Industri Klinik Kecantikan di Jakarta

Jakarta — Dunia estetika dan klinik kecantikan kembali diguncang polemik panas. Sosok Doktif kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menghadiri sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait dugaan pelanggaran etik dan praktik medis di salah satu klinik kecantikan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Senin (25/5), Doktif hadir bersama tim kuasa hukum dan membeberkan sederet tudingan serius yang disebutnya sebagai “fenomena gunung es” dalam industri kecantikan modern. Mulai dari dugaan manipulasi istilah medis, promosi treatment yang dinilai menyesatkan, penggunaan produk yang dipertanyakan sterilitasnya, hingga dugaan aliran dana fantastis yang disebut berpotensi masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konferensi pers itu berlangsung panas dan emosional. Doktif secara terbuka mengkritik gaya promosi sejumlah dokter estetika di media sosial yang menurutnya sudah keluar dari koridor etik profesi kedokteran.

“Dokter tidak boleh melakukan flexing. Itu melanggar etika profesi. Dokter bukan influencer yang mempertontonkan kemewahan demi marketing,” tegas Doktif di hadapan awak media.

Ia menilai fenomena dokter yang aktif memamerkan gaya hidup mewah, unboxing barang mahal, hingga membuat konten viral demi mendongkrak penjualan treatment telah menggeser citra profesi medis menjadi sekadar alat pemasaran digital.

Polemik “Mini Stemcell” Jadi Sorotan Utama

Sorotan terbesar dalam konferensi pers tersebut tertuju pada treatment yang dipasarkan dengan istilah “mini stemcell”. Menurut Doktif, istilah itu menjadi titik krusial karena dianggap membingungkan masyarakat.

Dalam keterangannya, Doktif mengungkap bahwa pada sidang MDP disebutkan “mini stemcell” sebenarnya adalah sekretom, bukan stem cell dalam jumlah kecil sebagaimana dipahami banyak konsumen.

Ia mempertanyakan adanya dugaan perbedaan narasi antara promosi di media sosial dengan pengakuan dalam persidangan etik profesi.

“Kalau di promosi disebut efeknya hampir seperti stemcell, lalu di sidang disebut itu sekretom, publik tentu bingung. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Doktif menilai penggunaan istilah “mini stemcell” berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah treatment tersebut memiliki kualitas dan manfaat mendekati stem cell asli, padahal menurutnya keduanya merupakan hal berbeda secara ilmiah maupun prosedural.

Ia juga menyoroti metode penyuntikan produk yang disebut dilakukan secara intravena. Menurut Doktif, tindakan medis semacam itu harus memiliki dasar evidence based medicine yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Kalau dilakukan intravena, mana evidence based medicine-nya? Itu yang kami pertanyakan,” katanya.

Dugaan Produk “Salmon DNA” Tidak Steril

Selain polemik mini stemcell, Doktif turut membahas produk “salmon DNA” yang disebut digunakan dalam treatment kecantikan. Ia menduga terdapat praktik penggantian label produk menggunakan stiker tambahan untuk menutupi merek asli.

Tak hanya soal label, Doktif juga mempertanyakan aspek sterilitas produk yang digunakan kepada pasien.

Menurutnya, produk yang telah dibuka tanpa segel berpotensi mengalami kontaminasi dan seharusnya tidak lagi digunakan dalam prosedur medis.

“Kalau produk sudah terbuka dan tidak tersegel, risikonya adalah kontaminasi. Ini bukan sekadar soal jarum steril, tetapi juga isi produknya,” ucapnya.

Pernyataan itu memicu diskusi luas di media sosial. Sebagian netizen mendukung langkah Doktif karena dianggap membuka praktik-praktik yang selama ini jarang dibahas secara terbuka, sementara sebagian lain menilai tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan ilmiah yang objektif.

Isu Dugaan TPPU dan Aliran Dana Fantastis

Yang paling menyita perhatian publik adalah ketika Doktif menyinggung dugaan aliran dana besar dari bisnis treatment kecantikan. Dalam konferensi pers tersebut, ia menyebut angka transaksi yang menurutnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Doktif meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyoroti dugaan penggunaan rekening pihak lain sebelum akhirnya berpindah ke rekening badan usaha.

“Aliran dana diduga tidak langsung menggunakan rekening pihak terkait, tetapi melalui rekening lain dan kemudian berubah ke rekening badan usaha,” kata Doktif.

Ia juga menyebut pola tersebut layak ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik apabila ditemukan indikasi penyamaran aliran dana.

Meski demikian, hingga kini belum ada putusan hukum tetap terkait tudingan tersebut. Semua pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers masih berupa klaim sepihak yang menunggu pembuktian melalui proses hukum dan investigasi resmi.

Singgung Kasus Hukum di Medan

Dalam kesempatan yang sama, Doktif juga menyinggung status hukumnya sendiri terkait perkara yang tengah berjalan di Medan. Ia mengaku telah mengirim surat kepada sejumlah pihak kepolisian karena merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Doktif bahkan menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya karena status tersangka yang menurutnya terus dipertahankan tanpa kejelasan pelimpahan perkara.

“Kami meminta kejelasan proses hukum. Kalau memang tidak terbukti, seharusnya ada kepastian hukum,” ujarnya.

Publik Menanti Fakta dan Keputusan Resmi

Polemik ini kini berkembang menjadi salah satu isu paling ramai diperbincangkan di dunia kecantikan Indonesia. Perdebatan bukan hanya soal individu tertentu, tetapi juga menyangkut standar etik profesi dokter, transparansi promosi treatment kecantikan, keamanan produk estetika, hingga pengawasan industri klinik yang terus berkembang pesat di era media sosial.

Di tengah derasnya opini publik, banyak pihak mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Semua tuduhan yang muncul tetap harus diuji melalui mekanisme hukum, sidang etik, serta kajian medis yang objektif.

Sementara itu, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang Majelis Disiplin Profesi, langkah aparat penegak hukum, serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam konferensi pers tersebut.

Tags

Artikel Terkait

Terkini