Sunan Kalijaga Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Barang Milik Putri

Jum'at, 19/06/2026
Sunan Kalijaga Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Barang Milik Putri
Robby Bersama Sunan Kalijaga dan Purri Tunjukan Surat Laporan

Citraselebriti – Pengacara Sunan Kalijaga bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan kliennya, Putri, terhadap seorang terlapor bernama Eko.  Dalam keterangannya kepada awak media, Sunan meminta penyidik segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Menurut Sunan Kalijaga, laporan polisi tersebut telah dibuat sejak 19 Februari 2026. Namun hingga empat bulan berlalu, barang-barang milik Putri yang diduga masih berada dalam penguasaan terlapor belum juga dikembalikan.

“Peristiwa ini sudah kami laporkan sejak Februari 2026. Sempat ada upaya mediasi yang diajukan pihak terlapor, tetapi tidak menemukan kesepakatan. Yang kami lihat, terlapor justru terkesan membenarkan tindakannya, padahal persoalannya sederhana, yaitu mengembalikan barang yang bukan miliknya,” ujar Sunan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan bahwa unsur dugaan penggelapan dinilai telah terpenuhi karena barang milik kliennya masih dikuasai oleh pihak lain meskipun telah diminta untuk dikembalikan. Apalagi, kata Sunan, penyidik telah memeriksa seorang ahli yang menyatakan adanya peristiwa pidana serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Kami meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Ahli sudah diperiksa dan menyatakan unsur pidananya ada. Karena itu kami berharap status perkara segera ditingkatkan,” kata Robby tim pengacara.

Sementara itu, Putri mengaku kecewa karena hingga saat ini tidak melihat adanya itikad baik dari pihak terlapor. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan hanya sebatas percakapan melalui WhatsApp dengan sopir pribadinya tanpa adanya tindakan nyata untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kalau memang ada itikad baik, harus dibuktikan dengan perbuatan. Sampai sekarang tidak ada satu pun barang saya yang dikembalikan,” ujar Putri.

Putri menambahkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal nilai barang, tetapi lebih kepada sikap dan tanggung jawab seseorang terhadap hak milik orang lain.

“Kalau memang tidak ada nilainya, saya tidak akan melanjutkan persoalan ini. Yang saya lihat adalah ada atau tidaknya itikad baik,” katanya.

Sunan juga menyoroti fakta bahwa sebagian barang yang disebut-sebut akan dikembalikan hingga kini belum diterima kliennya. Menurutnya, tindakan menyerahkan sebagian barang ke kepolisian saat proses mediasi justru menunjukkan adanya pengakuan bahwa barang tersebut memang berada dalam penguasaan terlapor.

“Kalau memang tidak pernah menguasai barang milik klien kami, untuk apa ada pengembalian barang di kepolisian? Itu merupakan salah satu bentuk pengakuan yang harus dilihat penyidik sebagai bagian dari alat bukti,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyebut sebagian besar barang milik Putri masih berada dalam penguasaan terlapor. Karena itu mereka meminta penyidik segera melakukan penyitaan barang bukti guna menghindari kemungkinan hilangnya barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, Sunan juga mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk karena latar belakang keluarga atau status sosial terlapor.

“Jangan sampai latar belakang siapa pun memengaruhi proses penyidikan. Kita negara hukum, bukan negara yang melihat anak siapa atau berasal dari keluarga siapa. Ketika ada dugaan tindak pidana, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hingga kini, kata Putri dan tim kuasa hukumnya, belum ada satu pun barang miliknya yang benar-benar telah diterima kembali sejak laporan dibuat pada Februari 2026. Mereka pun menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Tags

Terkini