Kuasa Hukum Erin Taulany Siapkan Perubahan Pasal dalam Laporan terhadap ART

Rabu, 03/06/2026
 Kuasa Hukum Erin Taulany Siapkan Perubahan Pasal dalam Laporan terhadap ART
Kuasa hukum Erin Taulany, Misyal Achmad,

JAKARTA – Kuasa hukum Erin Taulany, Misyal Achmad, menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap ART terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Misyal menjelaskan, laporan pencemaran nama baik berawal dari berbagai tuduhan yang dilontarkan ART kepada kliennya. Menurutnya, tuduhan tersebut mencakup dugaan penganiayaan hingga persoalan pembayaran yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Bagaimana bisa dikatakan tidak membayar, sementara pekerjaannya belum selesai. Sama seperti pegawai atau pengemudi yang menerima upah setelah menyelesaikan pekerjaan. Jadi bukan tidak mau membayar, tetapi memang belum waktunya dibayarkan,” ujar Misyal.

Ia menambahkan, tuduhan-tuduhan yang disampaikan ART mharus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum. Jika laporan yang dibuat  ART tidak terbukti, maka unsur pencemaran nama baik dinilai dapat terpenuhi.

Meski demikian, Misyal menegaskan laporan yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE tidak harus menunggu hasil pembuktian dari laporan sebelumnya. Menurutnya, terdapat sejumlah pernyataan yang disampaikan ART yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah klaim ART terkait hubungan keluarga dengan pihak Erin Taulany. Misyal menyebut ada pernyataan yang menyebut ART sebagai suami dari anak kliennya, padahal hal tersebut menurutnya tidak benar.

“Pernyataan-pernyataan seperti inilah yang sedang kami bicarakan dengan pihak kepolisian dan akan kami angkat dalam perkara ini. Kami yakin perkara ini akan berjalan,” katanya.

Misyal juga mengungkapkan bahwa ART sebenarnya sudah dilaporkan. Namun, pihaknya berencana mengubah penerapan pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.

Terkait isu dugaan pelanggaran data pribadi yang sebelumnya sempat disorot, Misyal menilai penerapan pasal tersebut kurang tepat. Karena itu, tim kuasa hukum mempertimbangkan untuk menarik perkara yang saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mengalihkannya ke Polda Metro Jaya guna penyesuaian proses hukum lebih lanjut.

Menurut Misyal, langkah tersebut dilakukan agar perkara dapat ditangani dengan dasar hukum yang lebih sesuai dan memiliki peluang pembuktian yang lebih kuat di tahap penyidikan.

Tags

Terkini