Erin Taulany Bantah Tudingan Paksaan Kesaksian, Ungkap Alasan Ganti Kuasa Hukum

Rabu, 03/06/2026
Erin Taulany Bantah Tudingan Paksaan Kesaksian, Ungkap Alasan Ganti Kuasa Hukum
Misyal Achmad Dampingi Erin Taulany

Jakarta – Erin Taulany angkat bicara terkait ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial mengenai salah satu saksi dalam kasus yang tengah berjalan. Ia membantah adanya unsur paksaan terhadap saksi maupun tudingan bahwa keterangan yang diberikan saksi tersebut atas arahannya.

Menurut Erin, kehadiran saksi dalam pemeriksaan merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara setelah menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian.

“Dia datang sebagai saksi karena memang ada panggilan dari kepolisian berdasarkan laporan yang ada. Sebagai warga negara yang baik, tentu berkewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan,” ujar Erin.

Menanggapi kabar yang menyebut saksi memberikan keterangan karena paksaan, Erin dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan langsung oleh pihak kepolisian.

“Tidak sama sekali. Ini panggilan langsung dari kepolisian terkait laporan yang berasal dari Papua,” katanya.

Erin juga menanggapi tudingan bahwa seluruh keterangan yang diberikan saksi merupakan hasil arahannya. Menurutnya, pihak yang melontarkan tuduhan tersebut dipersilakan membuktikannya apabila memang memiliki dasar yang kuat.

“Kalau memang bisa dibuktikan, silakan saja,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Erin mengungkapkan alasan dirinya menunjuk kuasa hukum baru untuk menangani perkara yang sedang dihadapinya. Ia mengaku sejak awal telah mempercayakan penanganan kasus kepada pengacara Sunan Kalijaga dan telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran honorarium hukum.

“Saya sudah mempercayakan penanganan kasus ini kepada Pak Sunan. Semua kewajiban saya sudah saya penuhi, lawyer fee juga sudah beres. Tinggal menjalankan tugasnya saja,” jelas Erin.

Namun, di tengah proses pendampingan hukum yang baru berjalan sekitar dua minggu, Erin mengaku terkejut karena penanganan perkara tersebut didelegasikan kepada pengacara lain tanpa adanya pembicaraan atau persetujuan darinya terlebih dahulu.

“Tiba-tiba didelegasikan ke lawyer lain yang sebelumnya belum pernah saya sepakati. Kami kurang berkenan karena tidak ada komunikasi sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut Erin, keputusan menunjuk kuasa hukum baru diambil karena hilangnya kepercayaan setelah adanya pendelegasian tersebut tanpa koordinasi. Ia menilai komunikasi dan kesepakatan dengan klien merupakan bagian penting dalam hubungan profesional antara pengacara dan klien.

“Dari awal saya mempercayakan kepada Pak Sunan dan semua kewajiban sudah saya penuhi. Tapi kemudian ada pendelegasian tanpa pembicaraan sebelumnya, itu yang menjadi masalah,” tutup Erin.

Tags

Terkini