Kuasa Hukum Sarwendah Buka Fakta Soal Hak Asuh Anak dan Pembagian Aset Pasca Perceraian dengan Ruben Onsu

Minggu, 31/05/2026
 Kuasa Hukum Sarwendah Buka Fakta Soal Hak Asuh Anak dan Pembagian Aset Pasca Perceraian dengan Ruben Onsu
Tim kuasa hukum Sarwenda Tan

Jakarta- Kuasa hukum Sarwendah menggelar konferensi pers di Pasar Festival, Jakarta Selatan, Minggu (31/5), untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan itu, tim hukum Sarwendah menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk hak jawab sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

“Konferensi pers ini adalah bentuk hak jawab kami atas pernyataan Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya. Banyak yang tidak benar bahkan menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” ujar kuasa hukum Sarwendah.

Menurut mereka, berbagai pernyataan yang beredar belakangan ini dinilai telah mengganggu kliennya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami tidak menyudutkan siapa pun. Yang kami sampaikan hanya fakta. Klien kami sangat kecewa terhadap kondisi ini dan merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataan yang tidak benar,” katanya.

Dalam penjelasannya, tim hukum Sarwendah memaparkan isi akta kesepakatan yang dibuat saat proses perceraian berlangsung. Dokumen tersebut mengatur sejumlah hal penting, mulai dari pengasuhan anak, pembagian harta bersama, hingga kewajiban masing-masing pihak setelah perceraian.

Terkait anak-anak, kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa hak asuh telah disepakati berada di tangan Sarwendah sebagai ibu kandung. Namun demikian, Ruben Onsu tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Mereka membantah tudingan bahwa Sarwendah mempersulit akses Ruben untuk bertemu anak.

“Kalau dibilang mempersulit, tolong tunjukkan buktinya. Tidak ada satu hari pun klien kami menutup akses untuk ayah bertemu anak-anaknya. Yang dibutuhkan hanya komunikasi dan koordinasi,” tegasnya.

Menurut pihak Sarwendah, tidak pernah ada larangan bagi Ruben untuk menemui anak-anaknya. Mereka menilai persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan kurangnya komunikasi mengenai jadwal sekolah, les, dan kegiatan lain yang dijalani anak-anak.

Selain itu, kuasa hukum Sarwendah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi menjadi tanggung jawab Ruben.

“Di dalam kesepakatan jelas disebutkan bahwa biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sampai kuliah menjadi tanggung jawab pihak pertama,” ujar tim hukum Sarwendah.

Namun dalam praktiknya, mereka mengklaim bahwa sejak akhir 2025 hingga saat ini sebagian besar kebutuhan anak, termasuk biaya sekolah, les, hingga pengobatan, ditanggung oleh Sarwendah.

Isu pembagian aset juga menjadi salah satu fokus utama dalam konferensi pers tersebut. Tim hukum Sarwendah menyebut bahwa pembagian harta telah disepakati bersama dan dituangkan dalam akta notaris.

Mereka menegaskan bahwa pembagian aset dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan.

“Klien kami hanya meminta satu rumah untuk kepentingan anak-anak. Bahkan dalam percakapan yang kami miliki, klien kami menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan banyak rumah,” ungkap kuasa hukum Sarwendah.

Menurut mereka, terdapat sejumlah aset yang masih menjadi jaminan di bank sehingga proses penyerahan dokumen kepemilikan belum dapat dilakukan sepenuhnya.

Mereka juga menilai pernyataan yang menyebut Sarwendah menahan sertifikat aset tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena dalam perjanjian terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Benar sertifikat belum diserahkan, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai isi kesepakatan. Itu sudah tertulis dengan jelas dalam akta,” katanya.

Pihak Sarwendah juga mengungkap adanya tunggakan cicilan pada beberapa aset yang masih menjadi tanggung jawab pihak Ruben sesuai kesepakatan. Bahkan, mereka mengaku menerima berbagai surat peringatan dari bank terkait kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Tak hanya itu, kuasa hukum Sarwendah mengaku kliennya sempat menerima gangguan dari pihak penagihan terkait kendaraan yang berdasarkan kesepakatan telah menjadi tanggung jawab Ruben.

“Jangan lagi mengganggu klien kami dengan tunggakan yang bukan lagi menjadi kewajibannya. Aset tersebut sudah berada dalam penguasaan pihak sana,” ujarnya.

Di akhir konferensi pers, kuasa hukum Sarwendah berharap polemik yang berkembang dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang lebih baik antara kedua belah pihak.

“Kami berharap semua pihak bisa cooling down. Soal anak cukup dikomunikasikan dengan baik. Fokus utama klien kami adalah kepentingan dan kenyamanan anak-anak,” pungkasnya.

Tags

Terkini