Jakarta, 25 November 2025 — Linda Susanti, putri angkat dari Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, tampil memberikan kesaksian langsung dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/11). Ia hadir didampingi pengacaranya, Deolipa Yumara, untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang menurutnya janggal terkait penyitaan emas serta aset-aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awal Kasus: Transaksi Tanah Tahun 2022
Linda menjelaskan bahwa permasalahan bermula pada tahun 2022 ketika ia membeli sebidang tanah di Medan. Transaksi senilai miliaran rupiah itu ia lakukan melalui seseorang bernama Ahmad Sulaiman, yang mengaku memiliki akses atas tanah tersebut. Meskipun disebut terkait dengan figur bernama Hasbi Hasan, Linda menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal maupun bertemu sosok itu.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, tanah yang dijanjikan tidak pernah ada, sementara uang yang telah diserahkan pun tidak kembali. Linda kemudian mencari Sulaiman hingga akhirnya pada 2023 Sulaiman muncul kembali dan mulai mencicil pengembalian uang, termasuk melalui dua batang emas, yang menurut Sulaiman merupakan bentuk pembayaran utang.
Dua Batang Emas yang Jadi Sumber Masalah
Deolipa menjelaskan bahwa dua batang emas tersebut kemudian disimpan Linda bersama aset pribadinya di safe deposit box Bank BCA Cabang Milenia Tebet, yang totalnya mencapai sekitar 600 miliar rupiah.
Namun KPK menduga emas itu bagian dari dugaan gratifikasi yang menyeret nama Hasbi Hasan. Linda menegaskan:
“Saya bilang emas itu bukan milik Hasbi Hasan. Itu cicilan utang dari Sulaiman. Semua bukti saya bawa.”
Penggeledahan KPK: “Ada Kejanggalan”
Pada 1 April 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor Linda di The East Tower. Saat penggeledahan, Linda tidak berada di lokasi dan hanya ada karyawan.
Ia mengaku mulai curiga karena penggeledahan tersebut:
• dilakukan tanpa pemberitaan resmi,
• dipimpin langsung oleh penyidik KPK,
• bahkan juru bicara KPK saat itu, Ali Fikri, hadir di lokasi.
Setelah itu Linda menerima surat panggilan ke KPK.
BAP Dinilai Tidak Sesuai: “Saya Pulang Jam 3 Subuh”
Linda mengatakan saat menjalani pemeriksaan, ia menemukan banyak kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut jawaban yang ia sampaikan tidak sesuai dengan isi BAP yang disodorkan.
“Setiap lembar saya baca. Banyak yang tidak sesuai. Saya minta diperbaiki. Setelah diperbaiki, di lembar berikutnya muncul lagi yang berbeda. Saya tidak mau tanda tangan sesuatu yang bukan peristiwa.”
Ia mengaku baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 03.00 dini hari.
Klaim Soal Tekanan: “Saya Ditawari Hanya Dapat 20%”
Yang paling mengejutkan, Linda menuturkan bahwa saat aset dari safe deposit box diambil penyidik, barang-barang tersebut dibawa ke luar terlebih dahulu, bahkan sempat mampir ke sebuah rumah di Widya Chandra, sebelum dibawa ke gedung KPK.
Di lokasi tersebut, Linda mengaku ditekan:
“Saya dibilang hanya dapat 20%. Kalau tidak mau, saya bisa kena pidana. Saya tanya, pidananya apa? Saya minta ditunjukkan. Saya tidak mau ditakut-takuti.”
Menurutnya, ketika ia menolak, dirinya dibawa ke gedung KPK melalui jalur belakang dan bertemu pimpinan KPK, termasuk Asep Guntur.
Didampingi Deolipa Yumara, Linda Minta Proses Dijelaskan Secara Terang Benderang
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya hanya ingin proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Ia menilai banyak rangkaian kejadian yang tidak sesuai SOP, termasuk soal penarikan aset tanpa dokumen resmi dan dugaan intimidasi verbal.
“Yang terpenting adalah semua terang benderang. Kalau memang ada pidana, tunjukkan. Jangan ada praktik di luar standar,” ujar Deolipa.
Saat ini, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan telah disampaikan juga ke Komisi III DPR RI untuk rencana RDP.