Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Pengadaan Sound System

- Jum'at, 12/06/2026
Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Pengadaan Sound System
Fajar Ramadhon dan Pengacara Descha Govindha, S.H.

Citraselebriti – Pemilik Kapten Audio Surabaya, Fajar Ramadhan, didampingi kuasa hukumnya, Descha Govindha, S.H., melaporkan Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa ke Polda Jawa Timur melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6). Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dalam pengadaan perangkat sound system untuk usaha Kopi Revolusi di Semarang.

Dalam keterangan pers melalui Zoom pada Jumat (12/6), Fajar menjelaskan bahwa awal perkenalannya dengan Vicky Prasetyo bermula dari hubungan pertemanan yang terjalin cukup baik. Sebagai penggemar Vicky, ia bahkan mengundang sang presenter bersama timnya untuk makan di restorannya di Surabaya.

Menurut Fajar, beberapa bulan setelah hubungan tersebut terjalin, Vicky menghubunginya untuk meminta penawaran pengadaan sound system bagi Kopi Revolusi yang sedang dibangun di Semarang. Setelah dilakukan perhitungan anggaran sesuai kebutuhan, Vicky bersama timnya datang langsung ke Kapten Audio Surabaya untuk melihat perangkat yang ditawarkan.

“Mas Vicky dan timnya datang langsung ke tempat saya untuk melihat sound system yang akan digunakan. Setelah cocok, beberapa hari kemudian saya kirim dan pasang perangkat tersebut di Kopi Revolusi Semarang,” ujar Fajar.

Fajar mengaku sejak awal telah menyepakati skema pembayaran berdasarkan permintaan pihak pembeli. Ia menyebut pembayaran akan dilakukan sebesar 50 persen saat barang tiba, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan.

Namun, setelah proses pemasangan selesai, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Berbagai alasan dan penundaan disebut terus diberikan hingga berbulan-bulan.

“Saya sudah sangat sabar dan memberikan waktu karena memahami mereka sedang fokus pada pembukaan usaha. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” katanya.

Meski mengaku kecewa, Fajar tetap menilai Vicky dan Fiona sebagai pribadi yang baik. Namun, ia merasa kepercayaan yang telah diberikan tidak mendapatkan balasan yang sesuai.

“Saya benar-benar membantu pengadaan barang ini karena kepercayaan. Saya juga dipercaya oleh pihak pusat. Tapi sampai sekarang tanggung jawab itu belum diselesaikan,” ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Fajar mengaku telah mempertimbangkan langkah tersebut secara matang dan mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk percakapan dan dokumentasi kunjungan pihak Kopi Revolusi ke Kapten Audio Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa. Namun, menurutnya, tidak ada penyelesaian yang konkret.

“Kami sudah dua kali mengirim somasi. Respons hanya datang satu kali melalui seseorang yang mengaku sebagai orang kepercayaan mereka. Saat itu dijanjikan pembayaran akan dilakukan pada akhir Mei, tetapi hingga batas waktu yang diberikan tidak juga terealisasi,” kata Descha.

Karena tidak melihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, Fajar bersama tim kuasa hukumnya akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026.

Fajar juga membantah tudingan yang menyebut kualitas perangkat audio yang dipasangnya tidak sesuai. Menurutnya, perangkat tersebut tetap digunakan dalam operasional dan berbagai kegiatan di lokasi usaha.

“Kalau memang kualitas audionya buruk, kenapa sejak awal pemasangan sampai sekarang tetap dipakai? Bahkan saat saya berniat mengambil kembali perangkat tersebut, saya tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa terkait tuduhan yang disampaikan oleh Fajar Ramadhani dan kuasa hukumnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini