Erin Geram Foto Anak Diposting di Medsos, Kuasa Hukum Sebut Bisa Langgar ITE

- Rabu, 20/05/2026
Erin Geram Foto Anak Diposting di Medsos, Kuasa Hukum Sebut Bisa Langgar ITE
Pihak Erin Beberkan Dugaan Pelanggaran Privasi oleh Mantan ART

Jakarta- Mantan istri komedian sekaligus musisi Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART)  Pihak Erin membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan mantan ART berinisial Hera.

Kuasa hukum Erin menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dibentuk berdasarkan viralitas di media sosial, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Semua perkara ini tidak dibentuk berdasarkan viralitas, tetapi berdasarkan bukti dan pembuktian hukum,” ujar kuasa hukum Erin dalam konferensi pers. Jakarta, Rabu ( 20/5).

Pihak Erin menilai unggahan mantan ART di media sosial telah membentuk opini publik seolah-olah terjadi penganiayaan. Tuduhan yang beredar mulai dari mencekik, mengancam dengan pisau, hingga menendang dan memukul disebut tidak benar.

Menurut Erin, seluruh tuduhan tersebut memiliki bantahan berupa rekaman CCTV dan saksi-saksi yang berada di rumahnya saat kejadian berlangsung.

“Saya punya faktanya semua. CCTV ada, saksi-saksi juga ada, dan itu tidak benar,” tegas Erin.

Kuasa hukum juga menyebut hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Karena itu, mereka menilai tudingan yang sudah terlanjur menyebar luas telah merugikan nama baik kliennya.

Tak hanya membantah dugaan penganiayaan, pihak Erin juga menyoroti sejumlah unggahan mantan ART yang dianggap melanggar privasi keluarga. Dalam konferensi pers, diperlihatkan beberapa postingan media sosial yang menampilkan foto anak-anak Erin tanpa izin serta disertai caption yang dinilai tidak pantas.

Pihak Erin menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Foto adalah data pribadi. Mengunggah tanpa izin bisa memiliki konsekuensi hukum,” ujar tim kuasa hukum.

Selain itu, Erin juga mengungkap bahwa mantan ART diduga beberapa kali membuat konten di area privat rumah, termasuk merekam kondisi kamar anak-anak dan mengunggahnya ke media sosial.

Dalam kesempatan itu, Erin mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut setelah mendapat informasi dari teman dan ART lain yang masih bekerja di rumahnya. Ia pun menyayangkan adanya unggahan yang dianggap mempermalukan keluarganya di ruang publik.

Pihak Erin kini melaporkan balik mantan ART atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar persoalan pribadi dan privasi rumah tangga tidak dijadikan konsumsi media sosial tanpa izin.

Kasus ini sendiri masih bergulir dan belum ada keputusan hukum tetap dari pihak berwenang terkait tuduhan yang saling dilayangkan kedua belah pihak.

Tags

Artikel Terkait

Terkini