Polemik Dugaan Perselingkuhan Bupati Aceh Timur Memanas, Kuasa Hukum Alan Siapkan Langkah ke Mabes Polri dan DPR RI

- Rabu, 20/05/2026
 Polemik Dugaan Perselingkuhan Bupati Aceh Timur Memanas, Kuasa Hukum Alan Siapkan Langkah ke Mabes Polri dan DPR RI
Dok TikTok

ACEH TIMUR — Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan seorang bidan berinisial MS terus bergulir. Kuasa hukum Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibrahim, menegaskan pihaknya akan menempuh berbagai jalur hukum untuk mengawal kasus tersebut.

Muthallib mengatakan, selain melapor ke Polda Aceh, timnya juga berencana membawa persoalan itu ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tetap melanjutkan proses hukum. Selain di Polda Aceh, laporan juga akan kami sampaikan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kemendagri,” ujar Muthallib, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, laporan yang diajukan berfokus pada dugaan adanya pihak tertentu yang disebut telah mengganggu rumah tangga kliennya. Ia menegaskan pihaknya tidak memperluas persoalan di luar substansi tersebut.

“Kami melaporkan dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang diduga mengganggu rumah tangga Alan,” katanya.

Selain dugaan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang disebut melibatkan perangkat desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka juga mempertanyakan surat keterangan yang diterbitkan pihak puskesmas terkait status pekerjaan MS.

Muthallib menduga terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Ia menyebut pada saat tertentu status MS masih sebagai tenaga honor dan belum berstatus PPPK.

“Kami menduga ada surat yang tidak sesuai fakta hukum terkait status pekerjaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah pihak juga disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Aceh dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Namun, ia belum mengetahui secara pasti jumlah saksi yang telah diperiksa.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik sedang bekerja memeriksa saksi dan alat bukti,” katanya.

Di sisi lain, Muthallib mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian terkait laporan terhadap akun media sosial yang disebut-sebut milik Alan Store.

“Sampai saat ini belum ada undangan atau pemanggilan yang kami terima terkait akun tersebut,” ucapnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video pengakuan mantan suami seorang bidan berinisial MS yang menuduh adanya hubungan khusus dengan Bupati Aceh Timur. Tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh Iskandar Usman Al-Farlaky maupun pihak MS.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Iskandar menegaskan isu perselingkuhan yang beredar di media sosial merupakan fitnah dan bentuk pencemaran nama baik terhadap dirinya dan keluarga.

Didampingi sang istri, Iskandar juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, MS turut memberikan klarifikasi bahwa proses perceraiannya dengan Alan masih berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.

Tags

Artikel Terkait

Terkini