Jakarta – Erin Taulany kembali menegaskan bantahannya atas tuduhan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART). Ia bersama tim kuasa hukum membeberkan bukti komunikasi dengan pihak penyalur tenaga kerja.
Melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Sunan Kalijaga, Erin menyatakan seluruh pernyataan yang disampaikan bukan sekadar klaim, melainkan didukung alat bukti konkret, termasuk rekaman percakapan dan dokumentasi lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erin menunjukkan isi percakapan dengan pihak penyalur sejak awal April 2026. Dalam pesan itu, ia mengeluhkan kinerja ART yang dinilai tidak sesuai standar dan meminta agar segera dicarikan pengganti.
“Saya sudah komplain sejak 1 April, lalu 9 April, dan 11 April. Saya minta penggantinya karena kerjanya tidak tertib,” ujar Erin saat konferensi pers di Senayan City, Jakarta, Selasa (5/5).
Menariknya, menurut Erin, pihak penyalur sempat menyampaikan bahwa ART yang bersangkutan mengaku merasa nyaman bekerja di rumahnya. Hal ini dinilai menjadi kontradiksi dengan tuduhan kekerasan yang kini dilaporkan.
“Dari penyalur sendiri bilang ART itu merasa nyaman. Jadi secara logika hukum, ini bertolak belakang dengan tuduhan yang ada,” tambah kuasa hukum.
Erin juga menepis tudingan bahwa dirinya menahan barang milik ART. Ia menegaskan bahwa jika ada barang yang tertinggal, pihaknya siap mengembalikan kapan saja dengan prosedur yang jelas.
“Kalau ditahan itu berbeda. Ini barang yang ditinggal, silakan diambil, kita buat tanda terima,” jelasnya.
Terkait isu lain seperti penahanan dokumen pribadi, Erin mengaku tidak mengetahui secara langsung. Ia menyebut pengelolaan administrasi seperti itu berada di ranah petugas keamanan rumah, bukan dirinya.
Dalam kesempatan yang sama, Erin juga membantah tudingan bahwa dirinya menyeret pihak lain dalam kasus ini. Ia menegaskan tidak pernah membawa nama siapa pun ke dalam persoalan hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Erin menegaskan bahwa jika ada pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa bukti, maka kliennya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum. “Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak punya hak, tetapi juga harus siap dengan konsekuensinya,” tegasnya.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait kejelasan fakta serta pentingnya pembuktian objektif dalam setiap tuduhan yang beredar di ruang publik.
Artikel Terkait
Demian Aditya Kembangkan Aplikasi Horor DMS Plus, Gandeng Multivision Produksi Film Vertikal
Robot Xiao Yu Ai Diperkenalkan, Hadirkan Konsep Pendamping AI yang Lebih “Manusiawi”
“Cerita Lila” Usung Horor Emosional, Sara Wijayanto Angkat Kisah Ibu dan Anak dari Penelusuran Mistis
Kabul di Bawah Taliban: Kota Ketakutan, Jurnalis dan Warga Hidup di Bawah Ancaman