Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto setelah bekerja selama tiga bulan. Ketua komisi Jimly Asshiddiqie menyebut, pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu menghasilkan sejumlah keputusan strategis untuk masa depan institusi kepolisian.
Jimly menjelaskan, selama masa kerja, komisi telah menyerap masukan dari berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal Polri di sejumlah daerah. Hasilnya dituangkan dalam laporan komprehensif berupa sejumlah buku yang memuat peta jalan reformasi jangka pendek hingga menengah.
“Yang kami sampaikan bukan hanya agenda cepat, tapi juga sampai 2029. Ini mencakup reformasi menyeluruh, termasuk perubahan regulasi internal Polri,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi utama adalah revisi Undang-Undang Kepolisian yang akan diperkuat dengan aturan turunan seperti peraturan pemerintah hingga instruksi presiden. Selain itu, komisi juga mengusulkan perubahan terhadap sejumlah aturan internal, termasuk delapan peraturan Polri dan puluhan peraturan Kapolri.
Dalam pembahasan, muncul sejumlah perbedaan pandangan. Salah satunya terkait mekanisme pengangkatan Kapolri. Namun setelah diskusi, Presiden memutuskan mekanisme tetap seperti saat ini, yakni calon Kapolri diajukan Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR.
Selain itu, wacana pembentukan kementerian khusus yang menaungi kepolisian dipastikan tidak dilanjutkan. Pemerintah menilai potensi dampak negatifnya lebih besar dibanding manfaat.
Poin penting lainnya adalah penguatan Kompolnas. Ke depan, lembaga ini akan didorong menjadi lebih independen dengan kewenangan yang mengikat, tidak sekadar memberi rekomendasi seperti saat ini.
“Kompolnas akan diperkuat agar fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri lebih efektif,” kata Yusril.
Komisi juga menyoroti pentingnya pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi. Nantinya, posisi yang boleh diisi akan diatur secara tegas dalam undang-undang, mirip dengan pengaturan di tubuh TNI.
Anggota komisi Mahfud MD menambahkan, diskusi bersama Presiden berlangsung dinamis dan mendalam, dengan pendekatan akademis dalam merumuskan kebijakan. Ia juga mendorong agar hasil kerja komisi dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Menurutnya, reformasi akan difokuskan pada perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ini menjadi momentum untuk membuat Polri lebih baik, termasuk melalui transformasi digital dan perbaikan sistem rekrutmen hingga promosi,” ujarnya.
Dengan berakhirnya masa tugas komisi, pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti rekomendasi melalui proses legislasi dan kebijakan teknis. Presiden juga disebut akan menggelar agenda khusus sebagai bentuk apresiasi atas kerja komisi.
Reformasi Polri ini menjadi bagian dari agenda lebih luas pemerintah untuk membenahi sistem penegakan hukum secara menyeluruh di Indonesia.
Artikel Terkait
Menantang Nyawa: Deretan Destinasi Wisata Paling Berbahaya di China yang Tetap Diburu Turis
NGƯ DÂN QUẢNG NAM MELAUT: TONGKANG PLASTIK “Raksasa” 32 Meter DAN KETEGANGAN DI LAUT
Kuasa Hukum Erin Taulany Bantah Tuduhan Kekerasan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Komisi Reformasi Polri Rampungkan Rekomendasi, Presiden Setujui Penguatan Kompolnas dan Revisi UU