Harga Tiket Pesawat Domestik Naik hingga 13 Persen, Dampak Lonjakan AFTUR Akibat Gejolak Timur Tengah Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Duplik Pengacara Ammar Zoni: Minta Rehabilitasi, Soroti Kelemahan Pembuktian Jaksa

- Kamis, 16/04/2026
Duplik Pengacara Ammar Zoni: Minta Rehabilitasi, Soroti Kelemahan Pembuktian Jaksa
Ammar Zoni Mendengarkan Jon Mathias Baca Duplik

JAKARTA – Kuasa hukum Muhammad Amar Akbar, Jon Mathias, kembali membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa terdakwa lebih tepat menjalani rehabilitasi dibanding hukuman penjara.

Jon Mathias merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2014 yang memberikan pedoman kepada hakim agar mempertimbangkan rehabilitasi sebagai solusi utama dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Dinilai Butuh Rehabilitasi

Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkapkan hasil pemeriksaan psikiater, Dr. Setia Utami, yang menyatakan terdakwa mengalami ketergantungan narkotika jangka panjang.

“Penanganan yang tepat adalah rehabilitasi medis dan psikologis secara komprehensif. Pemenjaraan tanpa rehabilitasi justru berisiko memperparah kondisi,” ujar Jon Mathias.

Tim pembela juga menilai terdakwa memiliki potensi untuk pulih dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat apabila mendapatkan penanganan yang tepat.

Kritik terhadap Saksi dan “Surprise Evidence”

Dalam dupliknya, kuasa hukum menyoroti kehadiran sejumlah saksi yang diajukan di luar berkas perkara oleh jaksa. Mereka menilai hal ini melanggar asas peradilan yang adil karena tidak memberi kesempatan cukup bagi pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Selain itu, istilah “surprise evidence” yang digunakan jaksa disebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

“Pembuktian harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan memberi kesempatan seimbang bagi kedua belah pihak, bukan melalui bukti yang mengejutkan,” tegasnya.

Nilai Pembuktian Jaksa Dipertanyakan

Tim kuasa hukum juga menilai jaksa gagal membuktikan dakwaan secara utuh, konsisten, dan meyakinkan. Mereka bahkan menilai rujukan pasal-pasal oleh jaksa justru membuka kemungkinan bagi terdakwa untuk dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum.

Dalam dupliknya, kuasa hukum menekankan prinsip in dubio pro reo, yakni setiap keraguan harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa.

“Ketika pembuktian tidak sempurna, maka tidak boleh ada pemidanaan. Ini prinsip dasar hukum pidana,” ujar Jon.

Ajukan Dua Opsi Putusan

Kuasa hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim dengan dua opsi putusan:

1. Putusan Primer

• Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

• Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan

• Memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa

• Membebankan biaya perkara kepada negara

2. Putusan Subsider

• Menyatakan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri

• Memerintahkan rehabilitasi medis dan sosial sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009

• Menghitung masa tahanan sebagai bagian dari rehabilitasi

Soroti Latar Belakang Terdakwa

Sebagai pertimbangan tambahan, kuasa hukum menyampaikan bahwa terdakwa memiliki rekam jejak positif, termasuk pernah meraih medali emas dalam kejuaraan pencak silat internasional pada 2016.

Selain itu, terdakwa disebut telah berhenti menggunakan narkotika sekitar satu setengah tahun sebelum penangkapan.

Serahkan Putusan ke Hakim

Menutup dupliknya, tim kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim dengan harapan putusan yang adil dan bijaksana.

“Pada akhirnya, kami memohon agar keadilan ditegakkan. Karena ketika keadilan ditegakkan, maka hukum akan berdiri dengan martabatnya,” tutup Jon Mathias.

Tags

Artikel Terkait

Terkini