Harga Tiket Pesawat Domestik Naik hingga 13 Persen, Dampak Lonjakan AFTUR Akibat Gejolak Timur Tengah Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Aliansi BEM SE-UI Desak Tindakan Tegas Kampus Usai Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FH

- Selasa, 14/04/2026
Aliansi BEM SE-UI Desak Tindakan Tegas Kampus Usai Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FH
Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan sikap tegas

Depok – Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI. Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang diduga berisi ujaran bernada objektifikasi dan pelecehan terhadap perempuan.

Dalam pernyataan kolektif yang dibacakan di hadapan publik, Aliansi BEM SE-UI menyebut sebanyak 16 nama yang diduga terlibat, di antaranya Irfan Khalis, Keona Ezra Pangestu, Muhammad De Putraama, Reihan Fayas Rizal, Muhammad Valen Rabbani, Putra Harisman, Munif Taufik, Priro Priambodo, Saka Muhammad, Kevin Adriah, Muhammad Ahsan, Raikel Farel, Muhammad Nizullah, Sim Patangaya, Nadam, dan Rifilo.

Koalisi mahasiswa menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada 12 April 2026 tersebut menjadi pukulan serius bagi integritas kampus, terlebih karena para terduga pelaku berasal dari Fakultas Hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesadaran hukum.

“Ini adalah ironi. Mereka yang seharusnya paling memahami hukum justru terlibat dalam tindakan yang merendahkan martabat perempuan,” ujar perwakilan Aliansi dalam orasinya.

Mahasiswa juga menyoroti dugaan sikap para terlapor yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Bahkan, beredar klaim bahwa para pelaku merasa “aman” karena memiliki relasi kuasa atau dukungan tertentu di lingkungan kampus.

Aliansi BEM menegaskan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, terlepas dari latar belakang keluarga atau koneksi yang dimiliki. Mereka mendesak agar pihak kampus bertindak tegas dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta peraturan rektor UI, kampus memiliki kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap pelaku kekerasan seksual, mulai dari pencabutan hak hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa juga menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur bahwa pelecehan seksual nonfisik dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Aliansi BEM SE-UI memberikan ultimatum kepada pihak kampus untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menilai respons universitas dari hari ke hari.

“Setiap keterlambatan adalah penilaian. Kami ingin melihat apakah UI mampu menjaga integritasnya atau justru membiarkan nilai-nilai kampus dilanggar,” tegas perwakilan mahasiswa.

Hingga saat ini, pihak Universitas Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sanksi terhadap para terduga pelaku. Sementara itu, tekanan publik terus meningkat, menuntut keadilan bagi korban serta penegakan aturan yang tegas di lingkungan kampus.

Tags

Artikel Terkait

Terkini