LJakarta — Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya seorang perempuan selebgram berinisial LL yang ditemukan tak bernyawa di unit apartemennya di wilayah Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus penemuan jenazah saudari LL,” ujar AKBP Iskandarsyah.
AKBP Iskandarsyah menjelaskan, polisi menerima informasi awal terkait penemuan jenazah dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kebayoran Baru yang berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen. Petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis Polres Metro Jakarta Selatan.
Di lokasi, polisi menemukan seorang perempuan yang telah teridentifikasi sebagai LL. Proses olah TKP dilakukan dengan disaksikan pihak apartemen dan sejumlah saksi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV dan keterangan saksi, diketahui bahwa sehari sebelum ditemukan meninggal, LL beraktivitas bersama seorang rekannya berinisial VA, mulai dari keluar apartemen, mengunjungi sebuah kafe di kawasan Gunawarman, hingga kembali ke unit apartemen milik LL.
Polisi juga mengungkap adanya aktivitas LL yang sempat menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Sementara itu, asisten rumah tangga LL berinisial A terekam CCTV mengambil sebuah bungkusan titipan di lobi apartemen dan membawanya ke unit.
Keesokan harinya, LL tidak terlihat melakukan aktivitas rutin seperti biasa. Asisten rumah tangga kemudian meminta bantuan petugas keamanan apartemen karena pintu unit tidak dapat dibuka dan tidak ada respons dari dalam. Bersama tim engineering, pintu unit akhirnya dibuka secara paksa dan LL ditemukan dalam kondisi tergeletak kaku dengan pintu terkunci dari dalam.
“Berdasarkan keterangan saksi, pintu terkunci dari dalam, sehingga dibuka secara paksa oleh pihak engineering dengan disaksikan petugas keamanan,” jelas AKBP Iskandarsyah.
Setelah kejadian tersebut, rekan dan pacar LL berinisial RA datang ke lokasi bersama seorang dokter untuk memastikan kondisi korban. Dokter menyatakan LL telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RS Fatmawati.
Berdasarkan keterangan rumah sakit, LL dinyatakan meninggal akibat kehabisan napas dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan. Atas dasar tersebut, serta permintaan keluarga, proses autopsi tidak dilakukan.
Selain CCTV, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang telah diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri, termasuk sebuah tabung berwarna pink yang sempat menjadi sorotan publik. Polisi juga melakukan tes DNA dengan pembanding dari keluarga korban untuk memastikan kepemilikan barang bukti.
“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum,” tegas AKBP Iskandarsyah.
Dengan demikian, pihak kepolisian resmi menghentikan penyelidikan atas kasus penemuan jenazah LL dan mengimbau masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik yang dapat melukai perasaan keluarga korban.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati keluarga almarhumah dan tidak memperkeruh situasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dennis Bergkamp, Maestro Abadi Arsenal yang Mengubah Sepak Bola Jadi Seni
Wapres AS JD Vance Kunjungi Armenia, Tandatangani Kerja Sama Nuklir Damai dan Perkuat Kemitraan Strategis
Mengintip Proses Pembuatan Trofi Piala Dunia 2026 Senilai US$20 Juta
FIRST LOVE is Never Returned Rilis Single “WHAT’S UP?” dan Umumkan Tur Dua-Man Perdana