Mediasi Cerai Clara Shinta Masih Berlanjut, Pengacara Ungkap Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pranikah

Kamis, 21/05/2026
 Mediasi Cerai Clara Shinta Masih Berlanjut, Pengacara Ungkap Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pranikah
Muhammad Alexander Assad Suami Selebgram Clara Shinta Usai Mediasi

Sidang mediasi gugatan cerai selebgram Clara Shinta terhadap suaminya, Muhammad Alexander Assad, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (21/5). Dalam agenda sidang kedua tersebut, kedua belah pihak hadir untuk menjalani proses mediasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat mengungkap hasil mediasi karena bersifat privasi. Ia menyebut majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Juni 2026 untuk menyampaikan perkembangan hasil mediasi tersebut.

“Karena ini masih tahap mediasi dan menyangkut privasi para pihak, maka hasilnya belum bisa kami sampaikan sekarang. Nanti akan kami update pada sidang berikutnya tanggal 11,” ujar Akil kepada awak media usai persidangan.

Dalam keterangannya, Akil mengungkap gugatan cerai Clara Shinta dilatarbelakangi dugaan komunikasi pihak tergugat dengan perempuan lain yang disebut berdampak pada perselisihan rumah tangga secara terus-menerus. Selain itu, dugaan tersebut juga diklaim melanggar isi perjanjian pranikah pasangan tersebut.

Menurut Akil, dalam salah satu klausul perjanjian pranikah disebutkan bahwa suami maupun istri dilarang melakukan komunikasi dengan pria atau wanita lain di luar hubungan rumah tangga mereka.

“Perjanjian pranikah ini bukan hanya mengatur soal harta, tetapi juga ada klausul yang melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan langsung kepada Clara Shinta terkait keinginannya melanjutkan gugatan cerai. Di hadapan hakim, Clara disebut masih pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum yang telah diajukan.

Meski demikian, pihak tergugat disebut masih ingin mempertahankan rumah tangga mereka. Akil menilai peluang perdamaian tetap terbuka selama proses mediasi berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

“Kalau kami lihat, pihak tergugat sepertinya masih ingin melanjutkan rumah tangganya. Namun sampai saat ini belum ada pencabutan gugatan maupun kesepakatan damai,” katanya.

Terkait isu pembagian harta bersama, Akil menegaskan gugatan yang diajukan saat ini murni perkara perceraian dan tidak membahas sengketa harta gono-gini. Ia menambahkan fokus utama perkara adalah dugaan pelanggaran perjanjian pranikah dan dampaknya terhadap hubungan rumah tangga pasangan tersebut.

Sementara itu, mengenai nafkah, pihak Clara Shinta mengakui bahwa Muhammad Alexander Assad disebut masih menjalankan kewajibannya sebagai suami. Clara juga disebut telah pisah rumah sejak sebelum gugatan cerai didaftarkan pada April 2026 lalu.

Tags

Terkini