Citraaelebriti– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pengacara Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara terpisah dengan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Eksekusi terhadap Putri Iqlima Aprilia dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Proses tersebut dipimpin Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2655 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 1 April 2026, Putri Iqlima Aprilia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai penyampaian putusan dan penyelesaian administrasi eksekusi, Putri Iqlima Aprilia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu untuk menjalani masa pidananya. Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan terpidana dalam kondisi sehat dan tengah mengandung dengan usia kehamilan 23 minggu. Kejari Jakarta Utara menegaskan hak-hak dasar narapidana tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, eksekusi terhadap Razman Arif Nasution dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan. Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara, Dr. Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Wahyu Oktaviandi.
Razman Arif Nasution dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Menurut Kejari Jakarta Utara, setelah penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung dan proses administrasi eksekusi, Razman bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan.
Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan keberhasilan pelaksanaan kedua eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Seluruh rangkaian kegiatan disebut berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi antarlembaga, sehingga proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Artikel Terkait
Rahasia Cinta 56 Tahun Guncang Pernikahan Cucu, Film Cinta Lama Babak Kedua
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap terhadap Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia
Cosmosy Hadirkan Emosi Mendalam Lewat Single “Paradise”
Dodree Tampil Memikat Lewat Lagu Comeback Bernuansa Misterius dan Manis