Citraeelebritti- Musisi senior Indonesia, Fariz RM, kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu karya ciptanya. Dalam kesempatan tersebut, Fariz RM didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Menurut Deolipa Yumara, pemeriksaan lanjutan berlangsung dengan sekitar 10 pertanyaan yang dinilai cukup signifikan. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses yang berpotensi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara ini berjalan dengan baik dan unsur-unsurnya tampak mengarah pada terpenuhinya dugaan pelanggaran. Nantinya akan ada gelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus,” ujar Deolipa kepada awak media.
Fariz RM menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan barang bukti yang telah dikumpulkan, pihaknya meyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hak cipta karya yang dipersoalkan. Ia menyebut kronologi kejadian hingga laporan dibuat menunjukkan adanya pelanggaran yang didukung bukti konkret.
Musisi pelantun sejumlah lagu legendaris itu mengungkapkan bahwa selama hampir satu tahun dirinya telah menunggu itikad baik dari pihak yang dilaporkan. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada upaya mediasi ataupun komunikasi yang dianggap memadai.
“Saya kecewa karena selama satu tahun tidak ada itikad yang terpuji dari pihak yang dilaporkan. Padahal sebelum pelanggaran terjadi, kami sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan,” kata Fariz.
Fariz menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga mewakili PT Diva Kreasi Gemilang yang kini menjadi pengelola dan pemegang hak atas aset karya ciptanya. Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut saat ini dikelola oleh keluarganya sebagai pemegang hak waris.
Selain kerugian materiil, Fariz menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan karya intelektual. Menurutnya, penghormatan terhadap hak cipta harus menjadi budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh pelaku industri musik.
“Saya lebih menyoroti pelanggaran etikanya. Hak cipta adalah milik penciptanya dan penggunaannya harus melalui izin yang sah. Kita harus menghormati karya orang lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deolipa mengungkapkan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan lagu ciptaan Fariz RM berjudul “Di Antara Kata” tanpa izin. Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi melalui penayangan konten di platform digital maupun penampilan dalam sebuah festival musik.
Meski membuka kemungkinan adanya perdamaian di masa mendatang, Fariz menegaskan bahwa untuk saat ini dirinya memilih mengikuti proses hukum yang berlaku hingga tuntas. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pelaku industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta serta prosedur perizinan penggunaan karya musik.
Fariz juga menginformasikan bahwa pihak yang ingin menggunakan karya-karyanya secara resmi dapat menghubungi PT Diva Kreasi Gemilang sebagai pengelola hak cipta dan aset musik miliknya.
Artikel Terkait
Fariz RM Tegaskan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Terus Berlanjut, Soroti Pentingnya Etika dalam Industri Musik
Hazel Sinclair Gambarkan Cinta Beracun dalam Single Terbaru “Bad Idea”
CLASS:y Rilis Lagu Emosional, Angkat Kisah Keteguhan di Tengah Air Mata
Kim Shui Rayakan 10 Tahun Perjalanan Brand Lewat Koleksi Fall 2026 yang Memadukan Warisan Budaya dan Modernitas