Jakarta – Kuasa hukum Erin Taulany, Misyal Achmad, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang belakangan menjadi sorotan publik terkait sengketa hukum yang melibatkan kliennya. Dalam konferensi pers di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (3/6), Misyal menilai DPR seharusnya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum membentuk kesimpulan.
Misyal menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, baik masyarakat biasa maupun pejabat negara wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Ia menyayangkan Erin Taulany tidak diundang dalam RDP yang telah digelar. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPR semestinya memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan pandangan dan keterangan secara seimbang.
“Kami juga akan menyampaikan surat kepada DPR agar diberikan kesempatan untuk didengar dan menyampaikan keluhan serta posisi hukum klien kami,” ujar Misyal.
Dalam kesempatan tersebut, Misyal menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua laporan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Laporan pertama adalah dugaan pencemaran nama baik. Ia mengakui bahwa proses laporan tersebut harus menunggu kepastian hukum atas laporan yang lebih dahulu diajukan pihak lain.
Menurutnya, apabila laporan pihak lawan terbukti, maka laporan pencemaran nama baik yang diajukan kliennya tidak dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika laporan tersebut tidak terbukti, maka proses hukum terhadap laporan Erin dapat diteruskan.
Namun, Misyal menyoroti sikap sejumlah pihak yang dinilainya terlalu cepat menyimpulkan nasib laporan tersebut. Ia juga mengkritik pernyataan yang berkembang dalam RDP karena dianggap tidak mencerminkan posisi netral sebagai wakil rakyat.
Selain itu, Misyal menegaskan laporan kedua yang diajukan Erin terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap dapat diproses tanpa harus menunggu putusan atas laporan yang sedang berjalan di kepolisian
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media elektronik yang diduga merugikan nama baik dan kepentingan kliennya. Tim kuasa hukum juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang akan diserahkan kepada penyidik.
Misyal menyebut rekaman tersebut dapat digunakan untuk menguji kebenaran tuduhan yang dilaporkan pihak lain terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 28 Maret. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan mempersilakan semua pihak membuktikan dalil masing-masing melalui mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Misyal membantah anggapan bahwa seluruh laporan yang diajukan Erin tidak dapat diproses. Menurutnya, ketentuan yang mengharuskan menunggu putusan perkara lain hanya berlaku pada laporan pencemaran nama baik, sementara laporan terkait UU ITE dan kerugian lain memiliki dasar hukum yang berbeda dan tetap dapat berjalan secara paralel.
“Laporan terkait UU ITE tidak harus menunggu inkrah dari perkara lain. Karena itu proses hukumnya tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Artikel Terkait
Dinar Candy Akui Kehadiran Resul Bawa Dampak Positif, Tetap Fokus Kembangkan Bisnis dan Karier DJ
FKJ Buka Era Baru Lewat Single “Soulmates”, Umumkan Album Ketiga ‘Tyber’
Erin Taulany Sebut Anak-anaknya Terganggu Imbas Polemik dengan ART, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dihormati
Belum Siap Menikah, Dinar Candy: Aku Enggak Sanggup Mental