• Selasa, 26/05/2026

Doktif Desak Kepastian Hukum, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Lambannya Penanganan Kasus

- Selasa, 26/05/2026
 Doktif Desak Kepastian Hukum, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Lambannya Penanganan Kasus
Tim kuasa hukum Doktif

JAKARTA — Pengacara dan tim kuasa hukum sosok yang dikenal sebagai “Doktif” kembali menyoroti lambannya penanganan sejumlah perkara hukum yang menjerat klien mereka., pihak Doktif mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang masih berjalan di beberapa wilayah.

Kuasa hukum menyebut status tersangka yang disandang kliennya hingga kini dinilai dimanfaatkan pihak tertentu untuk menggiring opini publik dan menjatuhkan kredibilitas Doktif.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Jika alat buktinya cukup, segera limpahkan ke kejaksaan dan sidangkan. Tapi kalau tidak cukup, hentikan melalui SP3,” ujar pengacara dalam  jumpa pers di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Selasa (25/5)

Pihaknya mengungkapkan, surat permohonan telah dikirimkan sejak beberapa bulan lalu kepada Kapolrestabes Medan. Dalam surat tersebut dijelaskan kronologi perkara, keberatan atas penetapan tersangka, hingga permintaan agar penyidikan tidak berlarut-larut.

Menurut kuasa hukum, proses hukum yang menggantung selama lebih dari satu tahun dinilai merugikan nama baik klien mereka. Bahkan, mereka menyoroti belum adanya pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan meski status tersangka telah ditetapkan.

“Kalau memang tidak bisa jalan, hentikan. Jangan menggantung kasusnya,” tegas pihak Doktif.

Selain perkara di Medan, tim kuasa hukum juga menyinggung kasus lain yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya, termasuk laporan terkait dugaan ilegal akses, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran PDP. Mereka mengaku masih percaya kepada institusi kepolisian, namun meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolda Metro Jaya turun tangan mengawasi proses penyidikan.

Dalam kesempatan itu, pihak Doktif juga membeberkan perkembangan kasus terhadap seseorang berinisial DRL. Mereka menyebut berkas perkara DRL telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Sekarang tinggal tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu baru jaksa menyusun dakwaan dan perkara didaftarkan ke pengadilan,” jelas kuasa hukum.

Tak hanya itu, mereka juga berencana meminta pengawalan dari Komisi Yudisial terhadap jalannya persidangan nanti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Pihak Doktif menegaskan kasus yang mereka laporkan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Mereka mengklaim masih ada pihak lain yang diduga terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak peduli punya kekuatan, koneksi, atau kekayaan sebesar apa pun, kalau salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar tim kuasa hukum.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Doktif juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menuduh seseorang tanpa bukti yang jelas.

Tags

Artikel Terkait

Terkini