Erin Resmi Laporkan Dugaan Penyebaran Data Pribadi ke Polres Jakarta Selatan

- Jum'at, 08/05/2026
 Erin Resmi Laporkan Dugaan Penyebaran Data Pribadi ke Polres Jakarta Selatan
Rien Wartia Trigina alias Erin bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sunan Kalijaga

Jakarta- Rien Wartia Trigina alias Erin bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sunan Kalijaga resmi melaporkan seseorang berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam keterangannya kepada media, Sunan Kalijaga menyebut pihaknya melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dinilai membahayakan privasi serta keselamatan Erin dan keluarganya.

“Orang yang kami laporkan itu memfoto, mengambil gambar, lalu memvideokan tanpa izin dan mengunggahnya ke media sosial yang kami duga milik pribadinya di Facebook,” ujar Sunan Kalijaga.

Menurutnya, sejumlah unggahan yang dipermasalahkan mencakup foto rumah, kendaraan pribadi dengan nomor pelat terlihat jelas, hingga foto anak-anak Erin yang diunggah tanpa izin.

Kuasa hukum Erin menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 junto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

“Klien kami khawatir karena data-data pribadi tersebut disebarluaskan di media sosial sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan keluarga dan kemungkinan tindak kriminal,” lanjut Sunan.

Pihak Erin juga mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga memperlihatkan data pribadi keluarga Erin.

Sementara itu, Erin mengaku keberatan karena foto anak-anaknya turut diunggah ke media sosial tanpa persetujuan. Ia menyebut putranya merasa kesal lantaran foto pribadinya dipublikasikan.

“Anak saya bilang, ‘Mama ini kenapa ya? Foto aku kan aku aja enggak pernah posting,’” kata Erin.

Kuasa hukum Erin juga menyinggung adanya unggahan yang memperlihatkan pakaian milik anak Erin dipakai dan diposting oleh pihak lain di media sosial. Menurut mereka, hal itu semakin memperkuat alasan Erin mengambil langkah hukum.

Erin mengaku sebelumnya telah meminta pihak yayasan terkait untuk mengganti orang yang bersangkutan. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak ditanggapi serius.

Meski demikian, Erin masih membuka kemungkinan damai apabila pihak terlapor bersikap kooperatif dan mengungkap pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.

“Yang penting dia kasih tahu siapa yang nyuruh. Jangan gara-gara yang nyuruh, orang yang kita laporkan jadi masuk penjara,” ujar Erin.

Tags

Artikel Terkait

Terkini