Jakarta- Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Ammar, Jon Mathias, menyoroti kualitas keterangan saksi bernama Jaya berdasarkan bukti percakapan yang telah diajukan di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Jon Mathias menyampaikan bahwa dari isi percakapan yang dibacakan, terdapat indikasi permintaan sejumlah uang sebelum saksi memberikan keterangan. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai bobot kesaksian.
“Dari percakapan ini, penilaian terhadap saksi Jaya perlu dipertimbangkan. Terlihat seolah-olah ada pembayaran terlebih dahulu sebelum memberi keterangan,” ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2)
Penasihat hukum meminta agar majelis hakim secara cermat menilai kualitas dan independensi saksi sebelum menjadikannya dasar pertimbangan hukum. Ia menegaskan bahwa objektivitas saksi merupakan hal penting dalam proses pembuktian.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada para pihak apakah masih ada yang hendak disampaikan. Setelah dinyatakan cukup oleh terdakwa maupun penasihat hukum, agenda pemeriksaan bukti pun ditutup.
Selanjutnya, persidangan dijadwalkan memasuki tahap tuntutan. Namun, pihak Jaksa mengajukan permohonan penundaan selama dua minggu dengan alasan adanya agenda tugas yang tidak dapat ditinggalkan pada awal bulan.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan catatan tidak ada lagi penundaan berikutnya agar perkara dapat segera diselesaikan. Sidang pun resmi ditunda selama dua pekan dan akan kembali digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Hakim mengingatkan seluruh pihak untuk mempersiapkan agenda berikutnya secara matang agar proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Artikel Terkait
Trackhouse Aprilia Cetak Sejarah, Raih Kemenangan Perdana di MotoGP Australia
Rihanna Cetak Sejarah, Artis Wanita Pertama Tembus 200 Juta Sertifikasi Single di AS
Lorenzo Musetti Tampil Memukau, Lolos ke Babak Berikutnya di Barcelona
Deretan Inovasi Otomotif Masa Depan: Dari Skuter Ekstrem hingga Mobil Listrik Berbasis Surya