Jakarta-Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2). Dalam persidangan tersebut, Jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim mendalami bukti percakapan yang sebelumnya diklaim memuat pembahasan uang Rp300 juta.
Majelis hakim mempertanyakan kelengkapan tangkapan layar (screenshot) percakapan yang diajukan sebagai barang bukti. Hakim menekankan bahwa jika ingin dijadikan alat bukti pembanding, dokumen yang diserahkan harus utuh.
“Harusnya full dong kalau mau jadi pembanding. Kalau mau dibaca sebagai bukti, ya diserahkan lengkap,” ujar hakim dalam persidangan.
Terdakwa Ammar Zoni kemudian membacakan isi percakapan tertanggal 23 Januari 2025. Dalam isi chat tersebut, terdapat komunikasi terkait upaya menghubungi seorang Kanit serta kondisi Ammar yang disebut sempat teriak dan mengalami tekanan. Percakapan juga memuat sejumlah panggilan telepon berdurasi beberapa menit dan pembahasan mengenai koordinasi dengan pihak rutan maupun kepolisian.
Namun, setelah didalami, jaksa menegaskan tidak menemukan kalimat yang secara eksplisit menyebut nominal Rp300 juta seperti yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
“Jadi pada intinya tidak ada kata-kata Rp300 juta di situ ya?” tanya jaksa.
Terdakwa menyebut angka tersebut sempat ada namun telah dihapus. Hakim kemudian meminta agar ditunjukkan bagian yang dimaksud. Saat dicek langsung, baik dalam cetakan maupun di ponsel, angka Rp300 juta tidak ditemukan dalam percakapan yang diperlihatkan di persidangan.
Selain itu, persidangan juga mengungkap percakapan lain dengan seseorang bernama Jaya. Dalam chat tersebut, Jaya menyatakan bersedia memberikan keterangan sesuai fakta asalkan tidak dilibatkan lebih jauh, serta meminta sejumlah uang dengan nominal ratusan ribu rupiah untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian telepon genggam dan pembayaran kontrakan.
Jaksa menyoroti percakapan tersebut karena dinilai berkaitan dengan kualitas dan independensi saksi. “Dari bukti percakapan ini, penilaian terhadap saksi Jaya perlu dipertimbangkan, karena seolah-olah ada pembayaran terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan bahwa penilaian terhadap kualitas saksi akan menjadi pertimbangan dalam putusan akhir. Setelah agenda pembacaan dan pendalaman bukti dinyatakan cukup, sidang ditutup.
Atas permohonan salah satu pihak yang memiliki agenda dinas, persidangan ditunda selama dua minggu dan akan kembali digelar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Majelis hakim mengingatkan agar pada sidang berikutnya seluruh pihak telah siap tanpa penundaan lanjutan agar proses persidangan dapat segera diselesaikan.
Artikel Terkait
Gloomers Bikin Geger Panggung Band Academy Indosiar, Raih Standing Ovation dari Juri
Kebijakan Baru Pajak Lembur Diklaim Ringankan Beban Pekerja AS
Kostyuk Tahan Comeback Dramatis Ann Li, Menang Tiga Set di Rouen
Sovereign V12: Hypercar Rp200 Miliar yang Balikkan Filosofi—Berat, Tangguh, dan Super Cepat