Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Saksi Polisi Ungkap Peran Andre dan Bantah Tuduhan Kekerasan

- Kamis, 12/02/2026

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari Kanit Polsek Cempaka Putih yang memaparkan rangkaian pengungkapan kasus serta menanggapi sejumlah keberatan dari para terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa penangkapan Ammar dilakukan pada 3 Januari. Nama Ammar disebut pertama kali dalam pengembangan perkara dari sejumlah tersangka lain, di antaranya Andi Mualim alias Andi dan Rivaldi.

“Kita awalnya tidak kenal dan tidak tahu kalau ada nama Ammar. Justru nama itu muncul dari keterangan Andi Mualim dan Rivaldi,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Terkait sosok Andre yang sempat disebut dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO). Namun belakangan diketahui Andre Leon Hutajulu telah ditangkap Polres Jakarta Utara dalam perkara narkotika lain pada bulan Maret di tahun yang sama, dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 51 gram. Saat ini, Andre disebut tengah menjalani masa penahanan di lapas narkotika.

Kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan mengapa Andre tidak diproses dalam berkas perkara yang sama. Menanggapi hal itu, saksi menyatakan bahwa penanganan dilakukan berdasarkan keterkaitan jaringan dalam perkara yang menjerat Ammar.

“Yang kami kaitkan adalah orang-orang yang memang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kalau tidak terkait, tentu tidak dimasukkan,” tegasnya.

Dalam persidangan juga muncul perdebatan terkait teknis pemeriksaan, termasuk adanya rekaman pernyataan yang disebut dibuat setelah berita acara pemeriksaan (BAP). Saksi mengaku lupa detail teknisnya, namun menyatakan hal tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan.

Selain itu, terdakwa juga menyinggung dugaan adanya kekerasan dan permintaan biaya untuk “menutup kasus”. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh saksi.

“Tidak pernah ada kekerasan kepada siapa pun. Dan saya bisa bersaksi, tidak ada permintaan biaya apalagi dari saya,” ujar saksi dengan tegas.

Majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar para pihak tetap fokus dan tidak berdebat di luar pokok perkara. Hakim juga meminta setiap keberatan dicatat secara jelas dalam berita acara sidang.

Sidang berlangsung dinamis dengan sejumlah klarifikasi dari para terdakwa terkait perbedaan keterangan, termasuk soal siapa yang pertama kali menyebut nama tertentu dalam jaringan yang diungkap.

Tags

Artikel Terkait

Terkini