Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Kanit Polsek Cempaka Putih Bersaksi, Bantah Ada Kekerasan dalam Pemeriksaan Ammar Zoni

- Kamis, 12/02/2026

JAKARTA – Kanit Polsek Cempaka Putih menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi memaparkan kronologi awal pengungkapan kasus serta membantah adanya kekerasan saat pemeriksaan.

Saksi yang saat itu menjabat sebagai perwira di Polsek Cempaka Putih mengaku menerima informasi dari pihak Rutan Salemba terkait temuan barang bukti narkotika pada awal Januari. Ia kemudian bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

Menurutnya, dari hasil interogasi terhadap dua warga binaan, muncul nama lain yang diduga terkait, hingga akhirnya mengarah pada Ammar Zoni. “Dari keterangan yang kami peroleh, nama Ammar disebut sebagai pemilik barang. Keterangan para saksi saling bersesuaian,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi antar warga binaan disebut menggunakan aplikasi pesan tertentu. Setelah dilakukan pemanggilan dan konfrontasi, Ammar disebut sempat meminta menghubungi pengacara pilihannya.

Terkait pendampingan hukum, saksi menyatakan pihaknya telah menawarkan penasihat hukum. Namun, menurutnya, terdakwa tidak menginginkan situasi yang “ramai” dan memilih agar pendampingan tidak dilakukan secara langsung di dalam ruang pemeriksaan. Saksi mengklaim telah dibuatkan berita acara penolakan dan penasihat hukum tetap disiapkan.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mempersoalkan prosedur tersebut, termasuk kehadiran pengacara yang disebut berada di luar ruang pemeriksaan.

Dalam kesaksiannya, Kanit juga membantah tudingan adanya intimidasi atau kekerasan. Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, serta berada di bawah pengawasan. “Tidak ada kekerasan. Kami masuk rutan juga melalui pemeriksaan ketat, tidak mungkin membawa alat atau melakukan tindakan di luar prosedur,” katanya.

Terkait barang bukti, saksi menjelaskan bahwa saat penggeledahan ditemukan tas kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana disita sebagai barang bukti, sementara tas disebut dikembalikan.

Tags

Artikel Terkait

Terkini