JAKARTA – Tim Penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Adapun para tersangka yang ditetapkan, yakni:
1. LHB, selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR, selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang sejak 2024 menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
3. MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW, Direktur PT BMM.
6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND, Direktur PT PAJ.
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9. VNR, Direktur PT SIP.
10. RBN, Direktur PT CKK.
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap bahwa pada kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
CPO sendiri telah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara. Penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan dan memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat terkait.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan guna menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan kepada negara. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Penyidik menilai para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut berlangsung.
Atas penetapan tersebut, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Operasi Militer Tekan Iran dan Hezbollah
Pemain Lokal Sumba Timur Warnai Film “Yohanna”, Hadirkan Cerita Autentik dan Pengalaman Perdana Berakting
Film “Yohanna” Angkat Kisah Sumba, Libatkan Talenta Lokal dan Raih Apresiasi Global
Laura Basuki Kenang Syuting “Yohanna”di Sumba Timur: Belajar Banyak dan Sulit Berpisah