TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui unsur alutsista KRI Terapang-648 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK. Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo, Sulawesi Utara, dengan tujuan Weda, Halmahera Tengah, pekan ini.
Kapal Tug Boat tersebut diawaki oleh 11 orang dan diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelayaran yang berlaku. Selain itu, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin, karena telah melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 sebesar 25 persen.
Hingga berita ini diturunkan, kapal beserta muatan dan seluruh awaknya telah diamankan di Pos TNI AL (Posal) Konawe Utara, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TNI AL, melalui perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di laut serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu keselamatan serta keamanan pelayaran.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Operasi Militer Tekan Iran dan Hezbollah
Pemain Lokal Sumba Timur Warnai Film “Yohanna”, Hadirkan Cerita Autentik dan Pengalaman Perdana Berakting
Film “Yohanna” Angkat Kisah Sumba, Libatkan Talenta Lokal dan Raih Apresiasi Global
Laura Basuki Kenang Syuting “Yohanna”di Sumba Timur: Belajar Banyak dan Sulit Berpisah