Jakarta — Dokter spesialis kejiwaan dr. Dias Utami, SpKJ, MARS, menyampaikan bahwa setiap perubahan situasi yang tidak nyaman, termasuk pemindahan tempat penahanan, berpotensi memperburuk kondisi kesehatan jiwa seseorang yang tengah menjalani pemulihan dari kecanduan narkotika. Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Dalam persidangan, dr. Dias menegaskan bahwa kecanduan, apa pun bentuknya, merupakan penyakit yang sulit ditangani dan membutuhkan perjuangan panjang. Berdasarkan pengalamannya selama lebih dari 30 tahun menangani pasien kecanduan, ia menyebut bahwa ketergantungan tidak hanya terjadi pada narkotika, tetapi juga pada zat atau kebiasaan lain.
“Kecanduan itu memang penyakit. Sudah kecanduan apa pun, itu susah. Prinsipnya sama, karena menyenangkan bagi otak, sehingga sulit dilepaskan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi pertanyaan terkait dampak psikologis pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, dr. Dias menjelaskan bahwa situasi tersebut dapat menimbulkan ketidakstabilan mental, seperti kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur.
“Siapa pun yang menghadapi situasi tidak nyaman akan mengalami tekanan psikologis. Apalagi bagi individu yang sedang berjuang mengatasi kecanduan. Itu bisa menjadi beban tambahan dan memberatkan kondisi kesehatan jiwanya,” jelasnya.
Menurutnya, proses pemulihan kecanduan saja sudah memerlukan energi dan daya juang besar. Jika ditambah dengan tekanan lain, maka risiko kekambuhan atau memburuknya kondisi mental semakin besar dan perlu dipertimbangkan secara matang.
Dalam kesempatan yang sama, Ammar Zoni juga menyampaikan pandangannya terkait proses penangkapan yang dialaminya. Ia mengaku tidak mengikuti permintaan aparat terkait pengurusan asesmen karena merasa tidak memiliki barang bukti saat diamankan. Ammar menilai adanya hambatan dalam proses asesmen yang menurutnya disebabkan oleh oknum tertentu.
Namun, pernyataan tersebut tidak dilanjutkan dengan pertanyaan tambahan dalam persidangan. Sidang kemudian ditunda sementara untuk waktu istirahat dan ibadah.
Sidang lanjutan ini kembali menyoroti pentingnya pendekatan medis dan psikologis dalam penanganan perkara narkotika, khususnya bagi terdakwa yang telah dinyatakan sebagai penyalahguna dengan riwayat kecanduan.
Artikel Terkait
Jon Mathias Bacakan Pledoi Ammar Zoni, Soroti Kelemahan Pembuktian Jaksa
Titiek Haryati Hadiri Sidang Pledoi Ammar Zoni sebagai Pemerhati, Soroti Pentingnya Rehabilitasi
Eli Murni Matuo Ammar Zoni Harap Rehabilitasi, Pledoi Jadi Penentu Nasib di Persidangan
drg Kamelia dan Titiek Haryanti Doakan Keadilan untuk Ammar Zoni Usai Sidang Tuntutan